
| Jumat, 30 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Banyumas |
Soal Wartawan Terlibat Kejahatan
PWI Dukung Tindakan PolisiPURWOKERTO - Pengurus PWI Perwakilan Banyumas, Kamis 29/8, mengeluarkan pernyataan sikap, berkaitan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap dua wartawan media lokal Purwokerto. Pernyataan dukungan terhadap Kapolwil dan Kapolres Banyumas itu ditandatangani Ymt Ketua PWI Banyumas M Wachyono dan Sekretaris Lilik Darmawan. Seperti diberitakan, dalam dua pekan terakhir dua wartawan koran lokal Purwokerto ditangkap polisi. Mereka adalah Budiono (54), Pemimpin Umum Tabloid Canggih, berkantor di Dukuh Waluh, Kembaran, Banyumas dan Hardoyo Rajardjo alias Doyo (48), yang bekerja sebagai koordinator wartawan Banyumas Pos, berkantor di Jl Perintis Kemerdekaan, Purwokerto. Kapolwil Komisaris Besar Polisi Drs R Nata Kesuma mengatakan, Budiono ditangkap karena terlibat penipuan terhadap 27 orang calon siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto. Calon siswa yang tidak lulus itu dipungut masing-masing Rp 10 juta, untuk diperjuangkan agar bisa diterima. Kasat Reserse Polres Banyumas Iptu Jeffri Dian Juniarta, mengatakan Hardoyo alias Doyo, yang juga dikenal sebagai pemilik bengkel di Jl Gerilya Barat ditangkap, karena terlibat penadahan barang curian. Doyo menerima mesin diesel dan dinamo milik Pujianto, pengusaha jamu di Rawalo yang diambil Hariyadi alias Hery Bes. Tak Perlu Ragu Wachyono menjelaskan, kedua orang itu bukan anggota PWI Banyumas. PWI, ujarnya, juga mendukung sikap tegas polisi terhadap siapa saja khususnya orang-orang yang menggunakan atribut wartawan dan menyalahgunakan profesi sebagai alat melakukan kejahatan. Kejahatan yang sering dilakukan orang yang mengaku wartawan biasanya penipuan dan pemerasan. Jika menemui oknum wartawan yang melakukan kejahatan, polisi diminta tidak perlu ragu untuk menangkap dan memproses kasus itu. Dalam surat pernyataan yang dikirim ke Kapolwil dan Kapolres Banyumas, serta seluruh Muspida di eks Karesidenan Banyumas itu, juga ditegaskan bahwa PWI merasa prihatin dengan makin marak penyalahgunaan profesi kewartawanan. PWI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya indikasi tindak kejahatan yang dilakukan oknum yang mengaku wartawan agar melapor ke polisi terdekat atau melapor ke PWI Banyumas, nomor telepon 632730. Pemimpin Redaksi Banyumas Pos, Noer Anas Mustofa ketika dihubungi terpisah mengatakan, Hardoyo menjadi wartawan di medianya baru satu bulan, yang membawa adalah Carsono SH, pemilik koran itu. Hardoyo tidak digaji, mendapat tugas menjual 400 eksemplar koran bulanan itu dengan menyetor Rp 1 juta. Dengan adanya penangkapan itu, Noer Anas mengatakan tidak akan mencampuri tugas polisi.''Polisi menangkap dia dalam perkara pidana yang tidak ada kaitannya dengan Banyumas Pos dan tugas kewartawanan,''ujarnya.(in-47) |