
| Rabu, 28 Agustus 2002 | Analisis |
Sulitnya Isi Formulir KekayaanKOMISI Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), 22 Agustus lalu telah mengumumkan 155 anggota DPR/MPR yang belum mengembalikan formulir laporan kekayaan. Yang menarik untuk dicermati, dari sejumlah nama anggota DPR/MPR yang diumumkan, terdapat sejumlah anggota fraksi dari partai-partai besar. Dari FPDI Perjuangan menempati urutan pertama, yakni 19 anggota yang belum mengembalikan formulir. Dari Fraksi Utusan Golongan (FUG) terdapat 13 anggota. Sedangkan dari Fraksi TNI/Polri dan Fraksi Utusan Daerah (FUD), masing-masing 9 anggota. Dari FPG dan FPP, masing-masing enam anggota. Jumlah dari FUG banyak, diperkirakan karena mereka sudah tidak konsentrasi lagi, karena fraksi itu bakal digusur. Begitu pula dengan FUD dan FTNI/Polri yang juga bakal tergusur dari MPR. Anggota fraksi dari partai-partai besar yang belum mengembalikan formulir akan menjadi beban politik bagi partainya. Sorotan terhadap PDI-P akan lebih besar karena banyak anggotanya yang belum mengembalikan formulir kekayaan ke KPKPN. Meskipun pimpinan partai mencoba membela kadernya dengan alasan keterlambatan itu hanya masalah teknis, namun tidak dijelaskan teknis yang mana sehingga mereka terlambat mengisi dan mengembalikan formulir. Kemungkinan yang dimaksud teknis adalah pengisian pada kolom hibah dalam formulir itu. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak yang menggunakan kolom hibah karena dinilai mudah, lantaran tak ada klausul yang mengharuskan menyebut asal muasal kekayaan dari hibah tersebut. Tak heran, dulu banyak yang mengisi kolom hibah yang terkadang lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pada kolom lain yang mengharuskan ada bukti, seperti dari warisan atau gaji dan sebagainya. Sorotan pun muncul. Kekayaan yang masuk dalam kolom hibah itu bisa mengundang kecurigaan berasal dari hasil KKN. Kolom itu memudahkan untuk melakukan pencucian uang yang asal-usulnya tidak jelas. Forum bahsul masail Musyawarah Alim Ulama dan Konbes NU di Jakarta belum lama ini juga menyoroti masalah ini. Alhasil, hibah yang tidak wajar, masuk dalam kategori tindakan KKN, tentu haram hukumnya. Pamer Kemewahan Sekarang sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa anggota Dewan lebih memilih mempertontonkan harta kekayaan kepada publik dengan cara pamer mobil mewah, ketimbang harus melaporkan kekayaan ke KPKPN, sebagai lembaga resmi yang dibentuk untuk kepentingan publik. Simak saja pengakuan jujur anggota F PDI-P Imam Mundjiat. Dalam satu kesempatan, dia pernah membeberkan keadaan secara objektif. Dia mengaku, dirinya dan sejumlah anggota fraksi adalah orang yang berasal dari kampung, bahkan secara ekstrem menyebut orang dari daerah hutan. Tiba-tiba saja ketika di Jakarta, mereka menginjakkan kaki di hotel mewah dan berbintang dengan berbagai fasilitasnya. (A Adib-29t) |