logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Sala  
Line

Ka Bawasda Dijatuhi Hukuman Disiplin

KLATEN - Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Klaten, Drs H Sarjana, dijatuhi sanksi hukuman disiplin oleh Bupati Klaten. Kabarnya, dia dinonjobkan, setelah sebelumnya berseteru dengan Bupati H Haryanto Wibowo hingga sempat terlontar tantangan sumpah pocong.

Surat keputusan hukuman disiplin untuk Sarjana tersebut sedianya akan diserahkan oleh Wakil Bupati Wisnu Hardono di ruang kerjanya, kemarin, pukul 12.00. Namun, hingga waktu yang dijadwalkan lewat, dia tidak datang.

''Tadi pagi Pak Bupati ke ruangan saya untuk minta saya menyampaikan surat keputusan hukuman kepada Sarjana. Tetapi saya belum tahu hukumannya apa,'' kata Wakil Bupati Klaten Wisnu Hardono yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, sebelum penyerahan surat.

Saat jadwal tiba, Baperjakat yakni Sekda Klaten Drs Wibowo Muktiharjo, Asisten I Drs Hadi Purnomo, Asisten III Drs Gatot Lelono dan Kepala Urusan Kepegawaian Drs Sartiyasto telah berkumpul di ruang Wakil Bupati. Namun, hingga waktu menunjukkan pukul 12.30, Sarjana tidak menampakkan diri.

Menurut Wisnu, Sarjana telah mendapat surat teguran dari Bupati. Dia diundang tiga kali untuk menerima surat teguran tersebut, namun tidak pernah datang. Surat kemudian diantar oleh kurir ke kantor Sarjana, tetapi tetap tidak ada tanggapan.

Tiga Kali

Walau telah tiga kali diundang tidak datang, Bupati tetap mengundang Sarjana untuk diberi pembinaan. Namun dua kali diundang, Jumat (23/8) dan Sabtu (24/4) lalu, dia tetap tidak datang. ''Untuk pemberian sanksi pejabat eselon II, itu wewenang penuh Bupati,'' tegas Wisnu.

Ketidakhadiran Sarjana sebenarnya sudah diperkirakan. Undangan baru disampaikan Senin (2/8) malam lalu di rumah Sarjana, tetapi ditolak dan minta diantar ke kantor. Undangan baru diantar oleh staf Pemkab pukul 08.30.

Menanggapi kemungkinan Sarjana dinonjobkan, Wisnu belum bisa memastikan. Namun dia menjelaskan, bila seorang pegawai dinonjobkan, hanya jabatannya saja yang hilang tetapi status PNS-nya masih tetap. Kemungkinan Asisten I Tata Praja atau Asisten III Bidang Administrasi yang akan menjadi pejabat sementara.

Sebenarnya, Bawasda baru mempunyai kepala definitif sejak Sarjana dimutasi dari Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) menjadi Kepala Bawasda sekitar dua bulan lalu. Saat itu, jabatan Kepala Bawasda dirangkap Asisten III.

Sekda Klaten Drs Wibowo Muktiharjo hanya menyingung bahwa seorang pegawai negeri sipil terikat UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai. (F5-70k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA