
| Rabu, 28 Agustus 2002 | Berita Utama |
Moerdiono dan Baihaki Diperiksa KejakgungJAKARTA-Tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin memeriksa mantan mensesneg Moerdiono dan Dirut Pertamina Baihaki Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG). Seusai diperiksa pukul 11.20 WIB, Baihaki kepada wartawan mengaku dimintai pandangan oleh tim penyidik tentang kasus dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita dan Praptono Tjitrohupojo tersebut. "Tapi saya banyak tidak tahunya. Karena memang saya tidak tahu prosesnya. Waktu itu saya juga belum menjabat. Karena saya tidak melihat prosesnya secara langsung, maka tidak bisa menjawab semua pertanyaan. Jawabannya juga singkat-singkat saja. Karena itu, pertemuan saya dengan tim penyidik berlangsung singkat," kata Baihaki yang kemudian segera memasuki mobilnya. Satu jam berikutnya sekitar pukul 12.22 WIB, giliran Moerdiono keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada wartawan, Moerdiono hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus TAC. Ini berkaitan dengan posisinya saat itu sebagai mensesneg yang juga duduk sebagai anggota Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) yang diketuai Mentamben Ginandjar Kartasasmita. "Soal materi (pemeriksaan-Red) saya tidak mau jawab, karena bukan saya yang berhak menjawabnya, tapi tim penyidik," kata pria kelahiran Banyuwangi Jawa Timur itu sambil menunjuk salah satu anggota tim penyidik. Tak Diundang Ketika ditanya berapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik, Moerdiono tidak mau memberikan jawaban pasti. Menurut dia, yang jadi ukuran bukan banyak atau tidak pertanyaan, melainkan telak atau tidak pertanyaan yang diajukan. Seusai memberikan keterangan yang sifatnya normatif, Moerdiono yang kemarin memakai kemeja dan celana berwarna krem langsung memasuki BMW hitamnya bernopol B-6696-HE. Para wartawan kemudian mendatangi anggota tim penyidik koneksitas yang sebelumnya ditunjuk-tunjuk Moerdiono. Anggota tim yang bernama Kolonel CHK Wahyono menyatakan, pemeriksaan terhadap Moerdiono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah saat proyek itu berlangsung. "Jadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang mengambil keputusan dalam kasus tersebut. Saya rasa keterangan Pak Moerdiono sudah cukup," kata Wahyono yang enggan berkomentar lebih jauh lagi. Sementara itu, dalam konferensi pers di Press Room Kejakgung, Ka Puspenkum Kejakgung Barman Zahir SH mengatakan, dalam pemeriksaan, Moerdiono mengaku tidak pernah sekali pun diundang Ginandjar untuk membicarakan masalah TAC. "Padahal, setiap keputusan DKPP harus dimusyawarahkan seluruh anggota. Setelah mendapat persetujuan DPR, baru proyek eksplorasi itu dilakukan," katanya. Dengan demikian, dapat dikatakan proyek itu dilakukan secara sepihak oleh Ginandjar. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi TAC ini, negara dirugikan 23,3 juta dolar AS. Semula tersangka ada tiga orang, yaitu mantan mentamben Ginandjar Kartasasmita, mantan dirut Pertamina Faisal Abda'oe, dan Dirut PT UPG, Praptono Tjitrohupojo. Namun tersangka Faisal Abda'oe telah meninggal dunia. (F4-64t) |