logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Banding, Beddu Malah Dihukum 4 Tahun

JAKARTA-Nasib baik tampaknya masih enggan bersama mantan kabulog Beddu Amang. Maksud hati berupaya untuk mendapat keringanan hukuman, ternyata malah mendapat hukuman yang dua kali lipat lebih berat. Semula dalam sidang di PN Jakarta Selatan 5 November 2001 Beddu divonis 2 tahun penjara.

Beddu tetap merasa tidak bersalah dalam kasus tukar guling (ruilslag) Bulog dengan PT Goro Batara Sakti (yang melibatkan Tommy Soeharto dan Ricardo Gelalel), dan ia memutuskan untuk banding atas putusan tersebut. Keinginan Beddu ternyata jauh panggang dari api. Karena kepu-tusan Pengadilan Tinggi DKI yang tertuang dalam Keputusan Banding No 11/Pid/2002/PT DKI tanggal 2 Mei 2002 lalu malah memutuskan Beddu dihukum 4 tahun.

''Terdakwa Beddu Amang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dikenai hukuman penjara empat tahun penjara,'' kata Ketua PN Jaksel Lalu Mariyun SH dalam konferensi pers di kantornya, kemarin. (F4-60t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA