logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Rekomendasi Tidak Harus dari Bupati

  • Soal Bantuan Keagamaan

SEMARANG-Gubernur Jateng H Mardiyanto melalui Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Drs H Anwar Cholil membantah mengeluarkan surat instruksi tentang persyaratan mendapatkan dana bantuan keagamaan dari APBD I.

''Gubernur tahun 2002 belum pernah mengeluarkan surat keputusan berkait dengan prosedur dan tata cara permohonan bantuan keagamaan. Yang ada saat ini SK Gubernur Nomor 24 Tahun 2000 tertanggal 20 Oktober 2000 yang dalam pelaksanaan selama ini tak ada permasalahan apa pun,'' tegas Anwar Cholil dalam siaran pers, semalam.

Dia menyatakan persyaratan permohonan bantuan yang mengharuskan ada akta pendirian yayasan dan rekening koran 50% hanya berlaku untuk bantuan lembaga pendidikan.

Masjid, pesantren, dan lembaga sosial lain tak dipersyaratkan melampirkan akta pendirian yayasan dan rekening koran 50%. ''Untuk rekomendasi pejabat tidak mengharuskan bupati atau wali kota. Pejabat yang berwenang serendah-rendahnya camat. Jadi tidak harus bupati atau wali kota. Pada era otonomi, kalau toh ada rekomendasi dari bupati/wali kota lebih baik. Dengan demikian, bupati/wali kota akan mengetahui apa yang dilakukan komponen masyaralat di lingkungan kerjanya. Tetapi itu bukan persyaratan mutlak.''

Dinilai Wajar

Anggota Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Jateng, Dra Hj Munawaroh Nurhadi, menilai wajar Gubernur H Mardiyanto mengeluarkan kebijakan berkait dengan penyaluran dana bantuan keagamaan. Sebab, surat Gubernur itu diterbitkan setelah mempertimbangkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

''Apalagi belakangan ini penyaluran banyak dana bantuan untuk lembaga keagamaan diselewengkan. Agar masalah itu tidak terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang, Gubernur mengeluarkan kebijakan tersebut,'' kata dia, di Gedung Berlian, kemarin.

Sekretaris FPP itu menyatakan sebelumnya penyaluran dana bantuan keagamaan dari APBD I terlalu longgar. Eksesnya, banyak terjadi penyimpangan. Persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan dari APBD I seperti tertuang dalam surat Gubernur adalah ketentuan maksimal.

Artinya, persyaratan itu tidak harus diberlakukan secara kaku. Misalnya soal kewajiban melampirkan rekening koran/simpanan di bank, sertifikat tanah, dan akta notaris yayasan.

Dia mengemukakan surat Gubernur itu tak perlu ditakuti atau dianggap memberatkan. Sebaliknya, kebijakan itu hendaknya dimaknai dan diambil sisi positifnya. Misalnya yayasan yang belum mengurus akta pendirian perlu segera menyelesaikan. Begitu pula dengan sertifikat tanah. Dengan demikian, keberadaan lembaga keagamaan yang dikelola benar-benar eksis dan kuat.

''Surat Gubernur itu sebenarnya untuk mendidik masyarakat dan pengelola lembaga keagamaan agar tertib administratif. Karena selama ini administrasi kurang tertib, dalam penyaluran dana bantuan keagamaan tahun-tahun lalu terjadi banyak penyelewengan. Jadi surat atau kebijakan pemimpin Jateng itu tidak masalah dalam rangka kebaikan,'' kata dia.

Prosedur Pencairan

Sebelumnya Ketua Komisi E (Kesejahteraan Rakyat) DPRD Jateng, Drs H Alie Hanan Fatah MBA, mendesak Gubernur H Mardiyanto segera mencabut atau membatalkan surat instruksi tentang persyaratan mendapatkan dana bantuan keagamaan dari APBD I. Sebab, syarat yang ditetapkan Gubernur cenderung memberatkan masyarakat dan sulit direalisasikan.

Sekretaris FPG Drs H Sutoya Abadi mengatakan, persoalannya bukan pada pencabutan SK, melainkan prosedur pencairan dana bantuan. Dengan demikian, tak lagi terjadi manipulasi kuitansi atau ada penggantian kuitansi yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.

''Persoalannya seperti apa mekanisme pencairan dana itu. Jadi bukan revisi SK,'' kata dia. (B13,D10,D14-60,64g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA