
| Rabu, 28 Agustus 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Sukamto: Silakan Tolak di Paripurna
BALAI KOTA- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kenaikan Tarif PDAM DPRD Kota Semarang, Drs Sukamto, tak ingin kinerjanya dinilai tak tepat. Dia meminta anggota DPRD yang tak sependapat dengan hasil panitia khusus menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna besok (29/8). ''Silakan mau menolak di paripurna, tidak masalah. Tapi jangan menyalahkan kinerja panitia khusus,'' kata dia, di sela-sela peresmian renovasi lantai VIII Gedung Moh Ikhsan Setda Kota, Selasa (27/8). Dia menuturkan persetujuan kenaikan tarif yang ditetapkan panitia khusus lebih kecil dari kenaikan yang diusulkan PDAM. Kenaikan rata-rata tidak sampai 240%. Sebab, golongan lembaga pendidikan I, II, dan III diturunkan. Persentase penurunan, kata dia, sampai setengah. Dengan demikian, kenaikan rata-rata tidak sampai 240%. Namun tetap lebih dari 200%. Dalam rapat terakhir panitia khusus juga belum diketahui berapa persen penurunan itu. ''Tapi kalau sebelumnya ada perbedaan tarif antara golongan lembaga pendidikan I, II, dan III, kami usulkan tak ada perbedaan lagi.'' Dia mengemukakan jika tarif tidak naik sesuai dengan persentase yang dihasilkan panitia khusus, justru PDAM akan merugi. Sebab, beban yang ditanggung sangat tinggi. ''Tak mungkin seperti di Solo yang naik Rp 700, di sini ikut-ikutan naik dari Rp 300 menjadi Rp 600. Itu tidak logis. PDAM bisa rugi Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar setiap bulan.'' Dia menilai sikap Wali Kota yang menyerukan pemboikotan jika PDAM tak bisa memberikan pelayanan yang baik tapi masih menuntut kenaikan tarif merupakan hal wajar. ''Sebagai wali kota memang harus begitu. Tinggal bagaimana PDAM nanti, bisa tidak?'' Dia meminta masyarakat menyiasati betapa lama air PDAM mengalir dengan membuat tandon atau bak penampungan. Dengan demikian, tak sekadar mengandalkan air PDAM mengalir secara kontinu sesuai dengan kriteria yang disodorkan Wali Kota. Dia meminta PDAM membuat standar minimal pelayanan ke pelanggan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui apa yang harus mereka lakukan ketika menerima pelayanan.(G7-71g) |