logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Internasional  
Line

Berkurang, Penyiksaan atas PRT di Singapura

SINGAPURA - Hukuman yang lebih keras telah mengurangi kasus penyiksaan terhadap para pembantu rumah tangga (PRT) di Singapura, kata Menteri Tenaga Kerja Ng Eng Hen kepada Parlemen, Selasa kemarin.

Delapan kasus penyiksaan PRT diajukan ke pengadilan pada paro pertama tahun 2002, padahal pada waktu yang sama tahun 1997 tercatat 157 kasus dan tahun 2001 sebanyak 41 kasus.

"Ini menunjukkan bahwa tindakan tegas dan hukuman yang keras, sangat efektif untuk me-ngerem tindakan kekerasan terhadap para pembantu rumah tangga, yang semuanya warga asing," katanya.

Singapura sejak 1998 meningkatkan hukuman 1,5 kali lipat untuk berbagai kasus tindak keke-rasan terhadap PRT. Para majikan yang tercatat pernah melakukannya, bahkan dilarang sama sekali mempekerjakan PRT.

Tetapi Ng mengatakan, tidak perlu menetapkan standar minimum lewat UU yang harus dipatuhi para majikan. Standar semacam itu tadinya dimaksudkan melindungi 140.000 PRT, kebanyakan WNI, di negara pulau tersebut.

"Sifat pekerjaan, tugas-tugas yang dikerjakan, dan standar kinerja, sangatlah berbeda di setiap rumah tangga. Maka, tidaklah praktis menetapkan aturan standar melalui UU, mengingat kondisi-kondisi pekerjaan yang spesifik," katanya.

Arahan Ketat

Sekalipun jumlah kasus tindak kekerasan terhadap PRT telah berkurang, namun sedikit kasus yang high-profile telah menyulut kemarahan masyarakat. Para pelakunya dihukum berat.

Contoh, pada Juli lalu seorang pria Singapura dihukum 18 tahun penjara dan 12 kali cambukan atas tewasnya seorang PRT asal Indonesia. Dia selama sembilan bulan menyiksa PRT-nya itu.

Hakim mengatakan, PRT (wanita) tersebut berkali-kali disulut api rokok, ditinju, dipukuli dengan tongkat plastik, dan untuk jangka waktu lama tidak diberi makan.

Maret, seorang wanita Singapura yang memukul buah dada PRT-nya (juga WNI) hingga puting susu PRT itu copot, dihukum penjara lima tahun.

Singapura kini mewajibkan agen-agen penyedia tenaga kerja untuk mengikuti skema akreditasi yang menetapkan arahan-arahan ketat bagi perekrutan, pelatihan, dan penyiapan para PRT asing.

Pemerintah juga telah menyusun suatu petunjuk yang bakal membantu para dokter mengidentifikasi secara lebih baik setiap kasus penyiksaan fisik yang dialami para PRT. (rtr-ed-30)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA