
| Rabu, 28 Agustus 2002 | Ekonomi |
Bukti Dugaan Kartel Semen Diserahkan kepada KPPUJAKARTA-Sekretaris Monopoly Watch (MW) MW Samuel Nitisaputra mengatakan, bukti dugaan adanya praktik kartel semen di Indonesia oleh Cemex, Heidelberger, Holcim dan Lavarge diserahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berdasarkan hasil pembahasan intensif MW, mereka telah melakukan praktik usaha yang tidak sehat yang dilakukan secara bersama-sama maupun secara parsial,'' kata Samuel di gedung KPPU Jakarta, Selasa. Dalam pengajuan laporannya kepada KPPU tersebut, kata dia, MW menyebutkan bukti adanya praktik kartel semen, di antaranya kasus hambatan ekspor yang akan dilakukan Semen Padang oleh pihak Cemex. Menurut Samuen, Cemex beralasan bahwa ada kontrak ekspor yang disebut ECA (Economic Cooperation Agreement) yang telah disepakati antara Cemex dengan Semen Gresik Grup yang juga pemilik Semen Padang. ''Dalam kontrak eksklusif tersebut dinyatakan bahwa Cemex akan menjadi distributor, jika Semen Padang mengekspor dan menentukan negara-negara mana yang bisa atau tidak bisa dimasuki,'' katanya.(tri-69) |