logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Pelaku Pembunuhan Dihukum 1 Tahun

  • Massa Geruduk Pengadilan Negeri

REMBANG - Ratusan warga Desa Mojowarno dan Dresi Kulon yang termasuk Kecamatan Kaliori kemarin menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Mereka melakukan demo, karena tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim. Dia yang ditunjuk teman-temannya untuk memberi keterangan kepada Suara Merdeka menjelaskan, pada 14 April 2002, sekitar pukul 23.00 terjadi pembunuhan di Dukuh Ngelak, Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori. Korbannya Sutopo bin Sowo (27) asal Dukuh Kesamben, Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Sebelum tewas, Sutopo dan teman-temannya nonton ketoprak di Dukuh Ngelak. Beberapa saat kemudian, dia pergi ke belakang sebuah rumah untuk buang air kecil.

Pada saat itulah Sutopo dibuntuti Heri bin Ngarbi (23) asal Desa Tambakagung (Kaliori). Entah apa masalahnya, Heri langsung mengambil celurit dari balik bajunya. Dia lantas membacok Sutopo.

Persidangan terakhir kasus itu pada 15 Agustus 2002. Majelis Hakim yang meliputi Tardi SH, Puji Wijayanto SH, dan Condro Wibowo SH menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Heri, karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 jo pasal 55, tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Sebelum itu jaksa Andi SH menuntut hukuman dua tahun penjara.

Warga yang demo pada umumnya mengatakan, seharusnya pelaku pembunuhan dihuskum berat. Anehnya lagi, jaksa penuntut menerima putusan Majelis Hakim. Hal itu terbukti dengan tindakan jaksa yang tidak melakukan banding.

Terus terang, sekarang berkembang rumor negatif. Konon persidangan bisa dibeli. Saya mendengar kabar, pelaku mengeluarkan uang Rp 30 juta, katanya.

Hanya Menganiaya

Di hadapan Ketua PN Sonny Nor Hendro SH, empat wakil pengunjuk rasa meliputi Kepala Desa Dresi Kulon Hadi Susanto, Ymt Kepala Desa Mojowarno Sutrisno, Sunarto (Bayan), dan Suyono (adik korban) menanyakan soal putusan Majelis Hakim yang mereka nilai kurang adil.

Sonny menjelaskan, Majelis Hakim punya beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Namun, kalau tidak menerima putusan Majelis Hakim, jaksa bisa melakukan banding.

Condro Wibowo SH, selaku anggota Majelis Hakim menandaskan, vonis kepada Heri sudah adil. Alasannya, yang bersangkutan hanya terbukti melakukan penganiayaan, bukan pembunuhan.

Soal rumor terhukum mengeluarkan uang Rp 30 juta, Condro mengaku tidak tahu-menahu soal itu. Yang jelas, kami tidak menerima uang tersebut, katanya.

Jaksa Penuntut Umum Andi SH ketika dihubungi menjelaskan, pihaknya tidak melakukan banding, karena putusan Majelis Hakim dianggap adil. Dalam persidangan terungkap terhukum bukan pelaku utama. Pelakunya ada lima, tapi yang tertangkap baru satu, ujarnya. (jl-17e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA