logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Megawon Indah Belum Miliki IMB

  • Juga Langgar Peraturan Menteri

KUDUS - Ratusan rumah di Perumahan Megawon Indah di Desa Megawon, Kecamatan Jati ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga melanggar Perda No 3/2000.

Selain itu, puluhan rumah dibangun di tanah sempadan sungai, sehingga melanggar Peraturan Menteri (Permen )PU No 63/1993. Minimal bangunan berjarak 10 meter dari sungai. Namun, bangunan Megawon Indah, bagian selatan mepet sungai.

Perumahan itu dibangun oleh Koperasi Karyawan Djarum setelah sukses membangun perumahan di Getas Pejaten dan Singocandi. Meski tidak punya IMB, perumahan sudah dipasarkan.

Kasubdin Cipta Karya DPUK Kudus Suharno BAE menyebutkan, pihaknya yang meninjau ke lapangan beberapa waktu lalu sudah mengingatkan agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum IMB beres.

Juga diketahui 65 rumah dibangun di tepi sungai yang berarti melanggar sempadan sungai. "Selain itu, ada juga protes dari masyarakat karena ada dugaan sebagian tanah yang dijual ke koperasi adalah tanah kuburan," kata Suharno.

Dia menyatakan, koperasi memasukkan perizinan IMB, November 2001 untuk membangun 140 buah rumah. Namun, persyaratan administrasi belum komplet, sehingga pembangunan diminta tidak dilaksanakan hingga IMB keluar.

Kasubdin Pengairan DPUK Tardjono secara terpisah menjelaskan, kalau warga ingin membangun di tepi sungai harus mengacu Permen PU No 63/1993. "Aturannya seperti itu. Jadi, bila warga membangun harus menyesuaikan dengan sempadan sungai," tambahnya.

Masih Diproses

Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan Djarum FA Panca Prasetya didampingi manajernya, Farid Andreas menjelaskan, pembangunan perumahan di Megawon dikerjakan pihaknya dan sudah mengajukan IMB pada akhir 2001. IMB diurus Drs Supriyadi, ketua lama, yang meninggal sekitar dua bulan lalu.

"Ketika itu pihak PU menjelaskan, target IMB tahun 2001 tercapai agar diajukan saja tahun 2002. Jadi, tidak benar kalau kami tidak mengajukan IMB," ungkapnya.

Soal bangunan yang melanggar sempadan sungai, kata Farid, hal itu sudah diadakan pertemuan dengan pihak Cipta Karya dan Pengairan untuk mencari solusinya. Pihak Cipta Karya belum bersikap. Masih ada rapat gabungan Subdin Pengairan dan pihak Djarum. "IMB tetap kami ajukan, tetapi sekarang belum keluar, masih dalam proses," katanya. (P7-17e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA