logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Praktik Kerja Lapangan FH UPS di Bali (1)

Belajar Mencermati Uang Palsu dengan Teknologi Canggih

UANG PALSU: Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal mendengarkan penjelasan AKP Gusti Putu Dana soal perbedaan uang kertas Rp 100.000 dan Rp 50.000 asli dan palsu ketika PKL di Puslabfor Polda Bali, beberapa waktu lalu.(Foto:Suara Merdeka/D12e)

SEBANYAK 140 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) semester IV dan VI Universitas Pancasaksti (UPS) Tegaldidampingi enam dosen pembimbing, pekan lalu, melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di sejumlah instansi di Provinsi Bali. PKL itu sebagai prasyarat meraih gelar S1 FH.

Salah tempat yang dikunjungi mahasiswa adalah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Denpasar Polda Bali di Jl Gunung Sangiang 108 B Denpasar. Kantor Labfor itu terletak di belakang Poltabes Denpasar.

Hal menarik ketika mahasiswa diajak masuk ruang penelitian uang palsu. Di ruangan 12 x 8 meter itu terdapat sebuah video store atau reprostar. Alat pemeriksa uang palsu bermerek Camag dikaitkan dengan sebuah komputer lokal area network (LAN). Proses penanganan kejahatan menggunakan teknologi lazim disebut dengan penyidikan ilmiah atau scientific crime investigation.

Agar tahu lebih detail apakah uang itu palsu atau tidak, kata AKP Gusti Putu Dana yang juga menjabat sebagai Kataud Puslabfor Denpasar, alat itu dikaitkan dengan sebuah alat lagi bernama Spectral Computer USC 2000.

Lebih Detail

Cara kerja alat itu, kata dia, mirip dengan scanner. Hanya, tingkat ketajaman lensanya sangat tinggi, yakni bisa 1.000 kali dibandingkan dengan lensa biasa. Itu bergantung pada keinginan untuk mengetahui lebih detail benda yang akan dilihat.

Sebagai contoh uang kertas Rp 50.000. Untuk mengetahui uang itu palsu atau tidak, secara kasat mata dapat dilihat dari gambar tanda air. Yakni, sebuah gambar tetesan air yang jatuh dan memercik. Di uang palsu, tetesan dan percikan air yang jatuh berwarna hitam, sedangkan pada yang asli putih. ''Kalau mau mencermati, lihat saja dulu kualitas kertas dan warnanya. Yang asli tidak mudah luntur atau kabur, yang palsu kabur dan tampak luntur.''

Satu rahasia lagi yang tidak mungkin ditiru oleh pembuat uang kertas Rp 50.000 yang palsu, yakni sebuah teks lagu kebangsaan ''Indonesia Raya'' ciptaan Wage Rudolf Soepratman di kiri bawah atau di samping kiri tanda tangan Dewan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Teks itu, kata dia, sulit ditiru pembuat uang palsu mana pun dalam berbagai kasus uang palsu yang terungkap. Hal itu menjadikan petugas Puslabfor mudah mengetahui uang tersebut asli atau palsu.

Tanda lain yang gampang yaitu kemunculan warna kuning kehijau-hijauan yang menyala di uang yang asli. Pada uang palsu warna itu lebih redup dan kurang menyala.

Garis Memanjang

Sementara itu, pada uang asli Rp 100.000, di bawah tulisan Bank Indonesia terdapat garis memanjang. Jika dilihat menggunakan peralatan di atas, sebenarnya akan terlihat angka 100000 berulang-ulang dan memanjang. Mata telanjang hanya akan melihat sebuah garis memanjang.

Kunjungan mahasiswa ke Puslabfor bukan hanya melihat peralatan pendeteksi uang, melainkan juga peralatan tes urine di Ruang Taksilogi. Masuk ruangan itu, mahasiswa harus beradaptasi beberapa saat atas bau urine yang menyengat. Selain itu, mereka juga melihat Ruang Kimia, Fisika, Balistik Metalurgi, dan Fotografi Forensik.

''Ini ruang yang punya banyak jasa terhadap tugas-tugas polisi,'' papar Kombes Budiono SM Kapuslabfor Polda Bali. Meski tergolong baru-berdiri pada 1999-laboratorium itu punya peran cukup besar. Hal itu jika dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi, terutama kasus-kasus narkoba di daerah padat turis asing itu.

Dia menyebutkan, sepanjang waktu itu hingga sekarang, kasus penyalahgunaan narkoba atau napza hampir 40% terjadi dari 300 kasus menonjol di Polda Bali. Tersangka kasus itu lebih banyak turis asing, seperti dari Australia, Belanda dan negara-negara Afrika. ''Hasil pemeriksaan secara ilmiah Puslabfor dalam penyidikan tindak pidana dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin kebenaran material sesuai dengan pasal 184 KUHAP,'' ujarnya. (Riyono Toepra-bersambung-20e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA