logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Massa Panas, Terdakwa Dilempar Kayu

  • Sidang Sadam Husein Dihentikan

PEKALONGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menghentikan sidang kasus penghinaan agama dengan terdakwa Sadam Husein (35), warga Kelurahan Kraton Lor Kota Pekalongan. Hal itu karena pengunjung tak bisa dikendalikan, mereka melempar terdakwa dengan kayu.

Selain itu, pengunjung merusak pembatas kayu akibat terdorong saat menyaksikan sidang. Karena keadaan tidak memungkinkan, sidang dihentikan. Polisi yang siap di pintu timur dan barat, langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke sel tahanan pengadilan.

''Saya kecewa, pengunjung keterlaluan. Aksi pengunjung mengakibatkan pagar kayu rusak. Saya sangat malu, Anda melakukan tindakan tidak terpuji saat sidang berlangsung,'' kata Ketua Majelis Hakim Rosida Idrus SH didampingi anggotanya, Hendro Bawono SH dan Hapsoro SH, usai sidang kepada para pengunjung.

Sidang kali ini paling panas dibandingkan dengan sebelumnya. Massa yang memenuhi ruangan, pada awalnya hanya duduk di kursi yang disediakan pengadilan. Namun, mendengar keterangan terdakwa dalam sidang, pengunjung jadi panas dan berdiri mendekat pembatas ruangan

Mendapat dorongan yang cukup kuat dari pengunjung, beberapa tiang pagar kayu rusak dan copot. Kayu berukuran 4 cm x 4 cm x 1 meter yang lepas diambil seseorang dan dilemparkan kepada Sadam. Massa berusaha mendekati terdakwa. Puluhan polisi mencegah dan mengamankan Sadam dari kemungkinan pengeroyokan.

Pemerintahan Rakyat

Aksi itu diawali dengan teror lisan yang menanggapi setiap ucapan Sadam yang berlawanan dengan kenyataan. ''Setelah saya mempelajari dua kitab berbeda, saya meyakini kebenaran objektif untuk melaksanakan ajaran Islam,'' katanya.

Selanjutnya, dengan mendapatkan pengetahuan dari dua kitab tersebut, dia menyatakan akan mengajak orang lain untuk masuk Islam. Terhadap keterangan Sadam itu, pengunjung makin panas dan mengajukan interupsi minta Majelis segera melepas terdakwa agar bisa dihajar massa.

Namun, Majelis Hakim malah yang mengingatkan pengunjung. ''Anda harus diam dan jangan mengganggu jalannya sidang. Kalau ribut terus, kami tak bisa menyiapkan pertanyaan lanjutan kepada terdakwa. Kan sidang ini diajukan karena keinginan Anda semua,'' tegas Majelis Hakim .

Mendapat peringatan itu, pengunjung langsung diam. Namun, karena terdakwa ngeyel seolah-olah menggurui Majelis, massa pun panas lagi, yang akhirnya melempar terdakwa dengan kayu.

Dalam keterangannya, Sadam mengaku akan mendirikan pemerintah rakyat miskin dalam suatu pemerintahan yang ada sekarang. Upayanya dilakukan dengan memanfaatkan kasus-kasus lokal seperti kasus terminal Pekalongan.

Perjuangan membela rakyat tertindas itu sudah dilakukan sejak tahun 1991, sendirian. Namun, ketika itu dia malahan dianggap sebagai orang gila. Baru tahun 1997, dia merekrut beberapa orang untuk memperjuangkan kebenaran objektif yang diyakininya.

Ketika ditanyakan dari mana biaya perjuangan itu, Sadam mengakui dari diri sendiri. Dalam mewujudkan gerakannya, dia juga mengedarkan selebaran perjuangan pemerintah rakyat miskin, yang kalimat terakhirnya mencantumkan dasar dari dua kitab berbeda. Selebaran itu diedarkan empat kali ketika mengikuti safari Gema Fokal untuk membedah kasus terminal Pekalongan. (A15-17k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA