logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

DPRD Larang Klub Malam

TEGAL - Keberadaan klub malam yang tumbuh subur di kota-kota besar kini diantisipasi kalangan legislatif. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata, kemarin, gabungan Komisi B dan C sepakat melarang pendirian klub.

Ketua komisi gabungan yang juga pemimpin DPRD, H Rahardjo, menyatakan yang disebut klub malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari atau berdansa diiringi musik hidup, pertunjukan lantai dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makanan dan minuman.

''Ini sesuai dengan definisi yang tercantum dalam PP Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan tertuang juga dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101 dan Nomor 3658,'' kata H Rahardjo dan Ketua Komisi C Mamang Abdurachman, kemarin.

Dia menegaskan dengan kesepakatan yang dibuat dalam pembahasan gabungan dua komisi, usaha yang termasuk definisi itu jelas tak akan mendapat izin di Kota Tegal. Hal itu bakal bertentangan dengan raperda yang segera diteken.

Jangan Resah

Ada informasi sejumlah tempat hiburan malam seperti diskotek, kafe, dan karaoke bakal ditutup jika Raperda tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata disetujui. Namun H Rahardjo dan Mamang Abdurachman menyatakan pendapat itu sangat keliru. Definisi klub malam, diskotek, dan kafe berbeda seperti tertuang dalam PP tersebut.

Dalam PP itu yang disebut diskotek adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari atau berdansa diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan dapat dilengkapi jasa pelayanan makanan dan minuman.

Adapun kafe didefinisikan sebagai usaha menyediakan hidangan makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha dan dilengkapi musik hidup.

''Karena definisinya berbeda, pengusaha diskotek, kafe, dan karaoke jangan resah. Jenis usaha ini tak termasuk yang bakal dilarang di Kota Tegal,'' kata Mamang.

Latar belakang pelarangan itu, kata Mamang yang menjadi pelapor dalam gabungan komisi itu, adalah banyak masukan ke DPRD soal dampak negatif klub malam jika tetap dilegalkan. Antara lain sebagai sarang kemaksiatan seperti pelacuran terselubung dan peredaran minuman keras.

Untuk mengakomodasi keinginan umat Islam, komisi gabungan itu juga memberikan catatan khusus ke Wali Kota agar secara efektif menyosialisasikan perda yang bakal ditetapkan pada 31 Agustus tersebut.

Wali Kota hendaknya juga mencantumkan persyaratan khusus bahwa jam kerja pengusaha bar, diskotek, panti pijat, rumah biliar, kafe, dan karaoke terikat pada bulan puasa dan hari besar keagamaan lain.(D12-70g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA