logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 28 Agustus 2002 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Pengusaha Sarang Burung Dikenai Pajak 10 Persen

MAGELANG - Mulai Agustus 2002, warga Kota Magelang diminta tidak seenaknya membuat bangunan sarang burung. Sebab DPRD sudah mengesahkan dua perda tentang itu. Yakni Perda No 11 Tahun 2002 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung, serta Perda No 12 Tahun 2002 tentang pajak pengambilan sarang burung.

Saat ini kami sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaannya dengan SK Wali Kota. Jika Wali Kota sudah menandatanganinya, maka sejak hari itu pula Perda berlaku, kata Kepala Dipenda Drs H Bambang Pangarso MM, Selasa kemarin.

Namun sebelumnya, tambahnya, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada 33 pengusaha sarang burung yang terdaftar. Dengan cara itu, semua pengusaha tahu tentang hak dan kewajibannya.

Dia menerangkan, sebelum mendirikan bangunan sarang burung pengusaha harus mengajukan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan kepada Wali Kota, melalui Dinas Pertanian setempat. Permohonan juga harus dilampiri izin mendirikan bangunan (IMB) dan HO.

Setelah dapat izin baru bangunan boleh didirikan. Kemudian sesudah berproduksi baru dikenai pajak sarang burung, yang besarnya 10 persen dari total penjualan. Kami akan menarik pajak mulai Oktober mendatang, khusus bagi mereka yang selama ini usaha sarang burungnya sudah menghasilkan, tegasnya.

Caranya, Dipenda akan menerbitkan surat pemberitahuan objek pajak.

Selanjutnya pengusaha menghitungnya sendiri, dengan mendasarkan pada pembukuan hasil penjualan sarang burung yang dibuat pengusaha yang bersangkutan. Karena itu pembukuannya harus benar dan diisi dengan jujur. Kami juga akan melihat pembukuan tersebut.

Bagaimana kalau pengusaha mengisinya tidak benar? Wali Kota dengan kewenangan yang dimilikinya berhak menentukan besarnya nilai jual, dengan memperkirakan hasil produksinya. Kalau sampai terjadi seperti itu pengusaha akan rugi. "Karena itu kami mengimbau agar pembukuan diisi secara benar," tandasnya.

Bambang mengatakan, selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2002 diperkirakan akan masuk dana ke kas Pemkot Rp 20 juta. Untuk tahun 2003 dana yang masuk dipastikan bertambah banyak. (P60-56)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Analisis | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA