
| Rabu, 28 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
19 Bangunan Liar Berdiri di Tanah Irigasi
PEKALONGAN - Di tanah irigasi sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Pekalongan kini muncul puluhan bangunan liar. Bangunan itu ada sejak tahun 2001. Hingga kini sejumlah orang beramai-ramai mendirikan bangunan meski baru mengajukan permohonan izin penggunaan tanah irigasi itu ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) di Comal. Bangunan tersebut tidak permanen dan semipermanen. Mereka mengunakan bangunan untuk membuka warung, fotokopi, dan usaha lain. Mereka juga memasang listrik. Selama ini Pemkot belum bertindak karena tanah bekas irigasi itu semula menjadi milik BPSDA Comal, Pemalang. Padahal, pendirian bangunan itu terus berlanjut di sepanjang tepi sungai Jl Perintis Kemerdekaan sehingga menggangu lingkungan. Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Perkotaan (DPKP) Drs Sigit Sumarhaen Yanto yang ditemui kemarin menjelaskan, bangunan itu sebagian besar liar. Sebab, puluhan bangunan tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dari DPKP. Kepala DPU Kota Pekalongan Ir Muhammad Feizal yang dimintai konfirmasi secara terpisah menjelaskan, hingga kini pihaknya belum pernah memberikan izin penggunaan tanah irigasi itu. Tak Izinkan ''Dari 19 bangunan di tanah irigasi Jl Perintis Kemerdekaan, hanya 6 yang mendapatkan izin dari BPSDA Comal dengan tanda tangan Ir Suhartono SP ME, sedangkan yang lain masih dalam pengajuan permohonan ke DPU Pekalongan,'' kata Feizal. Ke-6 bangunan itu milik Wignyo, Koestomo, Sumiatun, R Djoko Suasono, Ir Kanang Bahari, dan Imam Marzuki. Melihat penerbitan izin tersebut, hanya milik Wignyo yang dapat dibenarkan dengan izin bertanggal 9 Januari 2001. Lima bangunan yang lain menjadi kewenangan Wali Kota Pekalongan setelah aset tanah milik DPU pengairan diserahkan ke Pemkot pada 2 April 2001. Sementara itu, lima izin yang lain terbit pada 1 Juni 2001 hingga 5 Februari 2002. Dia mengemukakan, walaupun mendapat izin, mereka tetap tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen, memindahtangankan izin pada orang lain, bangunan tidak mengganggu lalu lintas umum, dan harus membayar retribusi. Jika melanggar ketentuan itu, mereka bisa dihukum 6 bulan penjara atau denda 4 kali dari retribusi dan bangunannya dibongkar serta tidak akan menuntut. Izin juga hanya berlaku tiga tahun. Kini, lanjut Feizal, masih ada 13 permohonan ke DPU Pekalongan. Permohonan itu datang dari Sri Subiyah, Darsono, M Sodakoh, Solikhin, Teguh Raharjo, Endah Sulistyowati, Agus Sulistiono, Amir, Achmen, Sudirman, Khaeron, Carkonah, dan anonim. ''Semua permohonan tersebut tidak akan dikabulkan, sehingga kalau ada bangunan yang berdiri berarti bangunan liar,'' kata Feizal. (A15-70e) | |||||