
| Senin, 12 Agustus 2002 | Sala |
Spanduk Dirgahayu RI Bisa Dikenai PajakSOLO- Spanduk-spanduk ucapan dirgayahu RI, kini semakin merebak di berbagai sudut Kota Solo. Bukan hanya instansi pemerintah, partai, dan orsospol yang memasang, melainkan juga kalangan swasta. Biasanya spanduk-spanduk tersebut dibubuhi identitas pemasangnya. ''Jika Pemkot konsisten menerapkan peraturan, semestinya spanduk-spanduk ucapan dirgahayu yang dibubuhi logo perusahaan berorientasi profit harus dikenai pajak reklame,'' ungkap anggota Komisi C DPRD Darsono SE, kemarin. Jika hal tersebut diterapkan, dia memperkirakan potensi pendapatan dari pajak reklame atas spanduk-spanduk tersebut dalam Agustus ini minimal bisa Rp 25 juta. Berdasarkan pengamatannya, jumlah yang terpasang saat ini tiga kali lipat dari kondisi bulan-bulan biasa. ''Jika ada perusahaan yang memasang ucapan dirgahayu RI, bidang spanduk yang dibubuhi logo atau nama perusahaannya itulah yang dikenai pajak. Sebenarnya hitungannya murah, Rp 6.000/m2/minggu. Tetapi, jika banyak spanduk dan Pemkot konsisten bisa dapat ratusan juta rupiah.'' Kegiatan yang Dibayarkan Lalu bagaimana terhadap pemasang spanduk dari partai atau orsospol? Dia mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 34/2000 sebenarnya orsospol atau partai termasuk wajib pajak. Tetapi, lantaran pemasangan spanduk ucapan dirgahayu oleh partai tidak bertujuan komersial maka tidak dikenai pajak. Meski demikian, karena peringatan HUT Ke-57 RI merupakan event nasional, bisa saja Pemkot memberi kelonggaran kalangan swasta. Misalnya dengan pembebasan pajak (tax holiday) terhadap para pemasang spanduk ucapan dirgahayu selama Agustus. (D11-42j) |