
| Senin, 12 Agustus 2002 | Sala |
Jembatan Penyeberangan, Dijual atau DipindahkanSOLO- Jembatan penyeberangan di depan Kantor Pos Besar yang dibongkar seiring pembukaan simpangempat Jalan Jenderal Sudirman memunculkan pro-kontra pendapat di kalangan DPRD Surakarta. Ada pendapat, sebaiknya jembatan itu dipindahkan ke lokasi lain tapi ada yang menggagas lebih baik konstruksi itu dijual saja dengan dalih selama ini keberadaan jembatan-jembatan penyeberangan di Solo tak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi pokoknya. ''Jika hanya dipindahkan, namun kesadaran masyarakat untuk menyeberang lewat jembatan itu tetap rendah ya percuma. Lebih baik dijual saja untuk menambah kas daerah,'' ungkap anggota Komisi D Zaenal Arifin, kemarin. Wakil rakyat dari FPAN itu beranggapan, para pejalan kaki yang menyeberang mengabaikan keberadaan jembatan penyeberangan. Dari lima fasilitas itu yang sebelumnya ada, yakni di Kentingan, Pasar Gede, depan Kantor Pos, Sriwedari dan depan Makorem. Ternyata hanya satu yang lebih sering dimanfaatkan masyarakat, yaitu di depan Kantor Pos. Itu pun lantaran Jalan Jenderal Sudirman yang dilintasinya terdapat taman atau pulau jalan sebagai median.
Meski demikian, jika memang ada keinginan memindahkan fasilitas bagi pejalan kaki itu, harus dibarengi komitmen kuat dari berbagai pihak untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. ''Bila memang ada komitmen tersebut, bisa saja jembatan itu dipindahkan ke daerah Gading yang pada jam-jam sibuk arus lalu lintasnya sangat padat. Tapi kembali lagi, jika hanya sekadar dipindah akan percuma. Karena itu, lebih baik dijual.'' Kompleks Sekolah Anggota Komisi C Darsono SE justru berpendapat sebaliknya. Dia menyatakan sebaiknya jembatan penyeberangan yang dibongkar itu tidak usah dijual, sebab masih banyak ruas-ruas jalan yang padat lalu lintasnya membutuhkan fasilitas tersebut. Pemindahan fasilitas itu dianggap sebagai alternatif yang lebih baik daripada dijual sebagai barang rongsok. Sebab, jika konstruksi tersebut dijual pun nilainya tidak tinggi. Terlebih bila suatu saat dibutuhkan fasilitas serupa dengan harga relatif mahal. ''Daripada dijual sebagai besi rongsok yang hanya dinilai Rp 350-Rp 1.000 per kilogram dan kami beli baru harganya bisa sepuluh kali lipat, lebih baik dipindahkan pada jalan-jalan padat.''(D11-42j) |