
| Senin, 12 Agustus 2002 | Sala |
Warga Bingung Bayar PBBSUKOHARJO- Puluhan warga Kecamatan Bulu dan Polokarto kebingungan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan beberapa wajib pajak kaget karena mendapat dua surat tagihan berbeda. Menurut seorang warga, sebelumnya tidak ada kejadian membingungkan seperti itu. Anehnya, tahun 2002 ini ada warga yang menerima surat penetapan pajak terutang (SPPT) dobel untuk bidang tanah yang sama. Ironisnya, pajak yang harus dibayar melonjak tajam dibanding tahun lalu. ''Terus terang kami menjadi bingung, masa untuk sebidang tanah yang sama kami harus membayar dua kali,'' papar seorang warga. Lurah Desa Malangan, Kecamatan Bulu, Subari Prathondo mengakui keluhan warganya. Diakui, dirinya telah menerima pengaduan warga berkait dengan PBB yang harus dibayar. Subari mendesak kepada Pemkab agar melakukan verifikasi atau perhitungan ulang. ''Hal tersebut sangat penting agar semuanya menjadi jelas,'' katanya. Kesulitan Di sisi lain, imbuh Subari, warga kesulitan mengecek jumlah pajak yang harus dibayar. Selama ini warga harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak di Klaten karena Sukoharjo belum memiliki kantor pelayanan pajak sendiri. Akibatnya warga pasrah karena tidak mau repot harus pergi ke Klaten. Sekjend Dewan Masyarakat Sukoharjo (DMS) Mulyadi mengatakan, masyarakat sebenarnya mematuhi peraturan pemerintah, termasuk kewajiban membayar pajak. Dia meminta Pemkab Sukoharjo segera merespon keluhan warga sekaligus memecahkan permasalahannya. ''Di era otonomi daerah sekarang, kami setuju kalau dibangun kantor pelayanan pajak di Sukoharjo. Intinya, pelayanan masyarakat harus dipermudah untuk kemajuan daerah,'' ujar dia. Senada Kepala Kantor Humas Informasi dan Komunikasi (HIK) Pemkab Sukoharjo, Drs DT Siswadi mengakui perlunya dibangun kantor pelayanan pajak di Sukoharjo. Selain memudahkan para wajib pajak, juga memudahkan koordinasi dengan instansi terkait. (G10-70) |