logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 12 Agustus 2002 Sala  
Line

Tanah Negara Bukan untuk Pejabat

  • DPRD Perlu Menata Ulang

SOLO - DPRD Solo harus melakukan penataan ulang peruntukan tanah-tanah negara, terutama yang keberadaannya tidak jelas. Peruntukan tanah-tanah negara itu tidak boleh diprioritaskan kepada para pejabat.

Hal tersebut dikatakan pengamat sosial MT Arifin menjawab pertanyaan Suara Merdeka, sehubungan terungkapnya banyak tanah negara di Solo yang disertifikatkan atas nama para pejabat.

Tanah-tanah itu antara lain di Dukuh Soropadan, Kelurahan Karangasem. Warga Soropadan, Jumat lalu, mengadu ke DPRD minta agar pemerintah melakukan kaji ulang sertifikat atas nama para pejabat.

Hal yang sama juga terjadi pada tanah negara di Jl Slamet Riyadi 354. Jodot Soeharto, anggota Tentara Pelajar yang menempati lahan itu sejak 1960, terkejut, sebab tanah itu tiba-tiba disertifikatkan atas nama Mayjen (Purn) Ibnu Hartomo, adik Ny Tien Soeharto. (Suara Merdeka, 10/8).

Sementara itu, yang kini permasalahannya juga masih belum tuntas adalah kasus penempatan oleh orang-orang miskin terhadap tanah negara yang telah disertifikatkan atas nama pejabat di Kentingan, sebelah timur kampus UNS.

Menurut MT Arifin, Dewan harus tanggap terhadap permasalahan ini. Dia menyatakan, pengkavlingan yang dilakukan para pejabat adalah upaya untuk investasi dan pengayaan diri dengan fasilitas negara.

''Ini adalah bagian dari proses korupsi, KKN,'' katanya dengan tegas.

Dia mengingatkan, kondisi atas sebagian tanah negara yang sampai jatuh ke tangan para pejabat, secara politis tidak menguntungkan pemkot.

Karena itu harus ada keberanian untuk menata ulang. Penataan ulang juga perlu dilakukan atas tanah-tanah keraton yang berada di luar kompleks keraton yang sebenarnya secara faktual tanah-tanah itu telah ditempati rakyat.

''Tanah-tanah keraton itu harus diberikan kepada rakyat, karena sebelum ada negara (RI), keraton itu adalah negara. Jadi tanah keraton adalah tanah negara,'' katanya sambil memberikan contoh, belum lama ini di Yogyakarta, tanah keraton juga diserahkan pada rakyat.

Terhadap kasus-kasus tersebut, dia menyatakan hal ini bisa terjadi, karena tidak berfungsinya law in order (hukum dan pemerintahan).

Nikmati Jarahan

Dalam pada itu Sekjen Lembaga Swadaya Advokasi Bumi Adil untuk Semua (LSABAS), sebuah lembaga advokasi yang khusus menangani masalah-masalah tanah, Lilik Paryanto mengatakan, ada unsur pidana dalam proses persertifikatan tanah-tanah negara oleh para pejabat di Solo.

''Pemohon tanah negara itu diprioritaskan kepada yang lebih dulu menguasai. Ternyata para pejabat itu malah tidak mengerti tanahnya di mana. Padahal sertifikatnya atas nama dia,'' katanya.

Tanah-tanah negara itu bisa jatuh ke tangan para pejabat, memang dimungkinkan karena hadiah. Dia menolak sebutan bagi orang-orang yang nekad menempati tanah negara itu sebagai penjarah.

''Mereka bukan penjarah. Tetapi menikmati tanah jarahan para pejabat,'' katanya.

Senada dengan MT Arifin, dia minta agar dilakukan penataan ulang terhadap tanah negara di Solo. ''Tanah itu seharusnya diserahkan dulu kepada negara. Selanjutnya diberikan kepada pemohon. Pemohon yang diprioritaskan adalah yang lebih dulu menguasai tanah tersebut,'' katanya. (bt-17)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA