logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 12 Agustus 2002 Berita Utama  
Line

Secara Konstitusional Posisi Megawati Kuat

  • ST MPR 2002 Ditutup

JAKARTA-Ada empat pesan politik yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR 2002. Pertama, Pasal 29 kembali ke naskah asli. Ini merupakan komitmen untuk mempertahankan Pembukaan UUD 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia. Namun pesan politik paling prinsip adalah amandemen tak sekadar berubah.

Anggota MPR dari FPDI-P Tjahyo Kumolo SH mengatakan hal itu kemarin. Setiap kata dalam perubahan itu, kata dia, setidak-tidaknya menjiwai roh dan semangat seluruh rakyat Indonesia.

''Maka 60% lebih anggota fraksi menandatangani kesepakatan menolak amandemen. Namun jangan diartikan itu sebagai antiamandemen,'' katanya. Hal itu justru memberikan peringatan ke MPR dan pemerintah agar lebih hati-hati mengamandemen.

Kedua, keberhasilan mengamandemen menunjukkan posisi Presiden Megawati Soekarnoputri sekarang cukup kuat secara konstitusional.

Dengan kekuatan Presiden, ujar dia, yang penting bagaimana memberikan peran lebih besar ke DPR dalam kerangka menekankan ke fungsi pengawasan pemerintah. Selain itu legislatif bersama pemerintah mereformasi beberapa UU dan peraturan perundangan.

Ketiga, menyangkut efektivitas pemerintah dalam mereformasi birokrasi, menegakkan hukum, dan memberantas kolusi, korupsi, nepotisme. Dia menyatakan ini yang sampai tahun 2004 harus diperhatikan.

Keempat, pemilihan presiden secara langsung. Secara politis PDI-P cukup siap. Meski hasil Pemilu 1999 tercatat baru di 16 provinsi dengan persentase kemenangan PDI-P di atas 30%. ''Artinya, ke depan sulit bagi PDI-P mencapai target kemenangan di atas 50%.''

Koalisi Strategis

Anggota MPR dari daerah pemilihan Jateng itu optimistis pada tahun 2004 kemenangan PDI-P bisa 17-18 provinsi, selain Bali, Jateng, dan Jatim. Meski hanya dengan 30%. Dengan demikian, PDI-P perlu mempersiapkan koalisi strategis untuk mencapai persentase lebih besar.

''Ini termasuk agenda politik yang perlu dicermati untuk berkoalisi mempersiapkan paket presiden dan wakil presiden. Mitra koalisi harus mempunyai visi kebangsaan yang sama dengan Mega. Soal partainya apa akan dilihat menjelang pemilu tahun 2004. Apakah akan melakukan koalisi strategis dalam jangka pendek atau jangka panjang.''

Sementara itu meski sidang tahunan telah berakhir, suara kurang puas tetap muncul. Antara lain dari anggota FPDI-P Ir Bambang Pranoto. Dia berpendapat, keputusan MPR untuk mengamandemen tak memiliki dasar dan alasan cukup.

Dia mempertanyakan mengapa hanya dengan dalih reformasi, UUD harus menjadi objek dan dirombak. Bukan mengaji secara objektif dan lebih rasional bahwa kegagalan Orde Baru dalam membangun bangsa karena ulah rezim yang berkuasa secara represif, otoriter, dan sentralistis selama 32 tahun.

Orde Baru, yang pada awal kekuasaan mengaku penyelamat UUD, justru mengingkari dan menyimpang, tanpa ada perlawanan politik yang dapat menghambat. Artinya, untuk memvonis UUD dan seluruh pasalnya perlu dirombak melalui amandemen I, II, III, dan IV membutuhkan cukup waktu.

Dia mengemukakan MPR sebagai lembaga tertinggi yang berhak dan berkompetensi mengubah UUD, melalui Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 1999 menugaskan Badan Pekerja MPR mempersiapkan rancangan perubahan. Rancangan perubahan itu sudah siap dalam sidang tahunan tahun 2000. Sidang tahunan kemudian menugaskan Badan Pekerja mempersiapkan rancangan perubahan UUD dan harus siap dibahas dan ditetapkan MPR dalam sidang tahunan 2002.

Hal itu, kata dia, mengandung arti ketetapan tersebut tak mengatur dan menetapkan kedudukan hukum bagi UUD 1945 saat dalam penyusunan rancangan dan pascaketetapan MPR terhadap UUD baru hasil amandemen. Selain itu juga tak ada jaminan pasal yang ditetapkan pada periode tertentu tidak akan berubah dalam pembahasan periode berikutnya. (Tim SM-64-31g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA