
| Senin, 12 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Ratusan Kapal Tak Mau Mengurus Izin
PEKALONGAN-Pemberlakuan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45-46 Tahun 2000 tentang Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) 2,5% menyebabkan nelayan mogok melaut sehingga mereka rugi sangat besar. Nelayan Pekalongan saja rugi Rp 9 miliar. Selain itu, 340 kapal tak mau mengurus surat penangkapan ikan (SPI) dan izin usaha perikanan (IUP). Ketua Himpunan Pengusaha Kapal Perikanan Indonesia (Hipkapi) Pekalongan Rasdjo Wibowo mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Kol Aji Setiarso MPi aula KUD Makaryo Mino Kota Pekalongan, Sabtu (10/8) lalu. Pertemuan diprakarsai DPD HNSI Jateng Sulakso serta dihadiri pemilik, pengurus kapal, dan dinas instansi terkait. Rasjo mengatakan, pemilik kapal sengaja tak mengurus izin tersebut sambil menunggu ketentuan PHP baru setelah Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melihat harga patokan ikan (HPI) di lapangan. Rumus pembayaran HPI adalah 2,5% x produktivitas x HPI. Harga patokan ikan ketika itu ditetapkan Rp 3.926/kg yang dinilai terlalu tinggi. Padahal, komposisi tangkapan nelayan 70% ikan asin dan 30% ikan segar. Ketentuan itu membuat nelayan keberatan dan akhirnya mogok melaut. Pemilik kapal juga enggan mengurus perizinan. Buktinya, dari sejumlah kapal di Kota Batik, baru 164 yang mengurus izin, sedangkan yang 340 tak menggubrisnya. Mereka akan mengurus setelah ketentuan HPI yang baru ditetapkan. Keluhan nelayan itu akhirnya ditanggapi DKP, sehingga HPI ditetapkan Rp 2000/kg sejak 6 Juli 2002. Dengan harga patokan itu, kini pengurusan surat-surat kapal yang semula menghabiskan tidak kurang dari Rp 10 juta, turun drastis menjadi sekitar Rp 5 juta. Pemutihan Kini dalam rangka menyosialisasikan ketentuan baru itu, Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Aji Setiarso bertemu dengan nelayan Pekalongan. Dalam pertemuan itu, ada dua kelompok pemilik kapal berkaitan dengan PHP. Satu kelompok sudah mengurus izin sesuai dengan aturan dan kelompok lain belum mengurusnya. Aji kemudian menyepakati untuk dilakukan pemutihan bagi pemilik kapal yang belum mengurus izin. Yang belum diminta segera mengurusnya dengan perhitungan HPI yang baru. Kebijakan Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap itu ditentang pemilik kapal yang sudah melakukan pembayaran. Riyantho Chadiri SE, misalnya, menyatakan kebijakan itu merugikan pengusaha yang taat peraturan. Karena itu, dia mengusulkan pembayaran sebelumnya diperhitungkan. Aji keberatan dan menyatakan hal itu tak mungkin dilakukan. Sebaliknya, pemilik kapal yang belum mengurus izin bergembira karena pengurusan izin tidak memberatkan. Meski ditentang, pemutihan pengurusan izin tetap dijalankan. Hanya, Aji berharap pengurusannya dikoordinasi di daerah sehingga memudahkan komunikasi. "Kalau ada kekurangan administrasi dari pemilik kapal atau kesalahan dari DKP, akan mudah dilakukan pembetulan melalui komunikasi yang baik antara koordinator dan DKP secara langsung melalui faksimile atau alat komunikasi lain," katanya.(A15-70c) |