logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 12 Agustus 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Tarif RSU Kardinah Bakal Naik

  • Diusulkan lewat Perda Baru

TEGAL- Tarif Rumah Sakit Umum (RSU) Kardinah yang telah bertahan 15 tahun, direncanakan naik Oktober mendatang. Kenaikan itu telah diusulkan Pemkot Tegal ke DPRD akhir Juli lalu, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.

Pembahasan perda tarif baru rumah sakit yang telah berubah menjadi unit swadana itu diperkirakan hingga akhir September. Persetujuan pemberlakuan perda baru tersebut bakal ditandatangani Oktober. Dengan demikian, pada bulan itu otomatis sudah diberlakukan kenaikan tarif baru.

Jika melihat kenaikan yang diajukan Pemkot Tegal, tarifnya melonjak tinggi dan bervariasi mulai 100%, 200%, hingga 300%. Kendati demikian, kenaikan yang tinggi dan bervariasi itu dinilai pengelola rumah sakit masih dalam batas wajar.

Sebagai contoh, Poli Spesialis yang semula dipatok Rp 4.000, kini diusulkan Rp 15.000. Pencantuman biaya kesehatan sebesar itu meliputi Jasa Bahan dan Alat (BA), Jasa RSU (JR) dan Jasa Medis (JM).

Dulu tarif BA dan JR untuk Poli Spesialis masing-masing hanya ditetapkan Rp 500, sedangkan JM dipatok Rp 3.000. Dengan demikian, total Rp 4.000.

Rawat Inap

Biaya kelas perawatan rawat inap di VIP Bawah atau sekarang Paviliun Wijaya Kusuma (PWK) Bawah, dulu Rp 50.000 kini diusulkan naik menjadi Rp 120.000. VIP Atas atau PWK Atas dari Rp 35.000 menjadi Rp 100.000.

Di Ruang Teladan, sebelumnya dipatok Rp 25.000, kini juga diusulkan naik menjadi Rp 80.000. Ruang Kelas I yang semula Rp 12.000 diusulkan naik menjadi Rp 65.000.

Kelas II dulu Rp 7.000, kini diusulkan menjadi Rp 25.000. Demikian pula biaya yang ditarik untuk ruang rawat inap Kelas III A yang semula Rp 6.000, kini diusulkan Rp 15.000. Kelas III B diusulkan naik menjadi Rp 9.000. Dulu di ruang itu hanya Rp 2.500.

Sejumlah anggota DPRD dari Komisi C, D, dan E ketika dimintai pendapat soal usulan kenaikan biaya kesehatan bagi pengguna jasa rumah sakit tersebut menyambut positif.

Mereka sangat memahami usulan kenaikan mengingat dari fakta yang dicatat anggota legislatif, tarif yang diberlakukan RSU Kardinah sudah tidak sesuai lagi.

Ketua Komisi D Supardi mengemukakan, setelah RSU Kardinah berubah menjadi unit swadana memang diharapkan rumah sakit tersebut dapat mandiri. Karena itu, butuh suntikan dana memadai. Dana tersebut dapat diperoleh dari pengenaan biaya perawatan atau suntikan pihak ketiga yang telah diatur oleh perda sumbangan pihak ketiga. (D12-70j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA