
| Senin, 12 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Muria |
Tersangka Anwar Masih Dicari PetugasJEPARA - Berkas perkara korupsi di Gudang Pupuk Pusri Bonjot, Jepara dengan tersangka Rudyanto Suryadi (43) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Meski keberadaan tersangka utama, Anwar Sanusi sulit diketahui, namun kejaksaan terus mengusut kasus ini untuk dapat diajukan ke persidangan. Kajari Slamet Wahyudi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan Rudyanto yang menjabat pengawas (Senior Clerk) PT Pusri Jateng mengaku melakukan serangkaian tindakan yang menyebabkan perusahaan itu merugi ratusan juta rupiah. Dia menggelapkan 439,85 ton pupuk berbagai jenis bersama Anwar Sanusi. Kajari menambahkan, penyelidikan atas perkara tersebut terus berjalan dan kini hampir memasuki tahap penuntutan. "Mudah-mudahan cepat selesai. Paling lambat akhir bulan ini kami bisa menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan tersangkanya ke pengadilan," jelasnya kemarin. Mengenai Anwar Sanusi, dia mengaku sulit mengetahui keberadaannya. Akan tetapi kendala itu tidak akan menghentikan upaya aparat memburu otak pembobolan gudang Pusri tersebut. Sejauh ini pihak kejaksaan belum menemukan tersangka lain dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka, mengingat pemeriksaan masih terus dikembangkan. Bersama Anwar Sanusi, Rudyanto yang kini mendekam di Rutan Jepara disangka menggelapkan 439,85 ton pupuk milik PT Pusri yang disimpan di Gudang Pupuk Pusri Bonjot di Desa Krasak, Pecangaan, Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pusri Jateng, pupuk yang hilang terdiri atas pupuk KCl 110.000 kg (110 ton) dan pupuk ZA 27.000 kg (27 ton) senilai Rp 556.315.000. Uang itu dibagi berdua. Kejari Jepara barui-baru ini telah menyegel rumah Anwar Sanusi di Jl Raya Kudus-Jepara KM 5 Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. (G3-56) |