
| Senin, 12 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Muria |
Masih Nunggak PBBSepeda Motor Dinas Kades Ditunda
TINGGAL menunggu hitungan hari, 295 kepala desa/lurah di Blora akan menerima sepeda motor dinas. Semua barang sudah siap di dealer, meski pembagiannya masih menunggu jadwal. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi desa agar kendaraan yang dibayai APBD itu bisa diterima kades. Berikut wawancara dengan Kabag Humas Slamet Pamudji SH seputar persyaratan penerimaan jatah kendaraan dinas itu. Bagaimana realisasi kendaraan dinas untuk semua kepala desa/lurah di Blora seperti yang sudah disetujui dalam APBD? Seperti yang sudah ditetapkan, semua kepala desa/lurah akan menerima kendaraan dinas. Saat ini semua barangnya sudah siap dan berada di dealer. Pembagiannya, kalau tidak salah masih menunggu setelah 17 Agustus. Ada informasi, beberapa syarat yang harus dipenuhi desa agar kendaraan dinas bisa diterima kepala desa. Misalnya harus sudah lunas PBB? Memang demikian, meski sebenarnya persyaratan yang dimaksud bukan syarat utama. Ketentuan bagi desa harus lunas PBB dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja di desa masing-masing. Sebagai gambaran, saat ini ada beberapa desa yang sering terlambat menyetor kembali uang beras untuk keluarga miskin dan kemungkinan juga akan menjadi bahan pertimbangan. Jika memang ketentuan untuk bisa segera mendapatkan pembagian kendaraan dinas itu benar-benar diterapkan secara konsisten, diperkirakan banyak kepala desa di Blora untuk sementara belum bisa menerima pembagian kendaraan dinas tersebut. Sekitar 50% Sementara itu, menurut Kepala Dipenda Heru Sutopo SH hingga saat ini desa dan kelurahan di Blora yang sudah lunas PBB baru mencapai sekitar 50%, meski sebenarnya batas akhir setoran PBB masih sampai akhir September nanti. Untuk memberikan rangsangan, Pemkab akan menyediakan hadiah pesawat televisi bagi kecamatan yang lebih dulu lunas PBB. "Saat ini yang lunas PBB adalah Kecamatan Jiken untuk hadiah televisi akan diberikan bertepatan peringatan 17 Agustus nanti," jelas Kepala Dipenda yang pernah menjabat Kabag Lingkungan Hidup itu. Camat Banjarejo Slamet Sucahyo kemarin menyatakan pihaknya sangat setuju dengan aturan harus lunas PBB untuk bisa segera menerima pembagian kendaraan. "Pada prinsipnya saya sangat setuju dengan aturan tersebut. Ketentuan ini harus berlaku tidak hanya untuk pelunasan PBB tahun 2001, melainkan juga tahun 2002," jelasnya, kemarin. Kondisi di Kecamatan Banjarejo? Dikemukakan, sampai saat ini masih banyak desa di wilayah kerjanya yang belum lunas PBB, yakni diperkirakan masih kurang dari 50%. Selain tiap-tiap desa akan menerima jatah kendaraan, tahun 2002 ini setiap desa akan menerima dana untuk pembangunan fisik dari APBD, masing-masing Rp 50 juta. Diperoleh informasi pula, agar dana tersebut bisa segera turun, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi desa. Kabag Pemdes Umartono SH menjelaskan, persyaratan administrasi itu antara lain desa harus sudah menyelesaikan anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa (APPKD) sudah menetapan peraturan desa, termasuk kades harus sudah membuat LPJ tahun 2001. Mengenai ketentuan itu, Kabag Humas Slamet menyatakan belum pernah mendengarnya. (Urip Daryanto-56c) | |||||