logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 12 Agustus 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Lima Hari Kerja Memanjakan Pegawai

Muntoha SM/sf

PEMALANG- Sistem lima hari kerja yang berlaku di lingkungan Pemkab Pemalang, ada kesan memanjakan para pegawainya. Ketentuan itu juga berjalan tidak efektif, sebab banyak pegawai tidak melaksanakan jam kerja secara baik.

Pada pukul 12.00 sudah mulai kelihatan banyak pegawai pulang. Padahal, itu saat istirahat dan diwajibkan kembali lagi ke kantor hingga pukul 15.30. Namun, mereka tidak kembali lagi ke kantor masing-masing.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Muntoha SH, kemarin. Dia masuk ke dalam tim yang dibentuk oleh Bupati mewakili organisasi nonpemerintah (ornop).

"Padahal, tujuan awal sistem lima hari kerja untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Tetapi bila melihat di lapangan, ketentuan itu perlu dikaji kembali."

Bagi masyarakat, ketentuan jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.30, juga tidak terbiasa. Masyarakat pada umumnya mengurus keperluan pada pagi hari hingga pukul 12.00. Setelah lewat jam itu enggan datang ke kantor.

Pada sisi lain ada pula pegawai yang memandang lima hari kerja tidak cukup. Terutama mereka yang pekerjaannya tidak cukup diselesaikan dalam waktu tersebut sehingga terkadang Sabtu yang seharusnya libur tetap masuk kantor atau melembur pekerjaan hingga malam hari.

Kaji Kembali

Muntoha mengemukakan, penataan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (SOT) yang sudah berjalan selama ini perlu dikaji kembali. Ada beberapa hal yang kurang pas, misalnya dalam penempatan seorang pejabat ada kesan pengatrolan skor dan dipaksakan.

Keberadaan camat sebagai kepala wilayah atau pembantu bupati juga perlu ditegaskan kembali. Dalam penyusunan kelembagaan terjadi pula tumpang tindih misalnya Bagian Kas Daerah, Bagian Keuangan dan Dipenda. Semestinya ketiga komponen organisasi pemerintahan itu disatukan.

Dia menyoroti pula keberadaan Bagian Kepegawaian. Dalam mengatur sekitar 12.000 orang karyawan Pemkab tidak efektif bila dilakukan oleh satu bagian saja. Seharusnya dibentuk organisasi yang lebih luas, misalnya badan kepegawaian.(sf-70j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA