
| Senin, 12 Agustus 2002 | Jawa Tengah - Pantura |
Panitia Pemilihan Gagal Menggelar Rapat
BREBES- Saran Muspida agar pimpinan Dewan dan fraksi-fraksi berembuk kembali membahas persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga kemarin belum menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Rencana rapat panitia pemilihan (panlih) pada Sabtu akhir pekan (10/8) lalu, sebagai bagian agenda saran Muspida, kurang mendapat respon anggota panlih, sehingga rapat batal. Sebagian wartawan yang sudah menunggu di Gedung DPRD Jl Gajah Mada, tak menjumpai anggota panlih satu pun. Mereka memilih tak datang, di antara mereka bahkan ada yang sedang berada di luar kota. "Rapat tak jadi dilaksanakan karena belum ada kompromi antarfraksi yang bersengketa. Kemungkinan rapat akan dilaksanakan Senin (12/8)," kata anggota Panlih H Muhajir M Ardian BSc, kemarin. Ketua Fraksi Karya Massa, Agung Widyantoro SH mengatakan, tuntutan fraksinya agar proses pilkada diulang merupakan pilihan terbaik. Namun apabila alternatif kebijakan tersebut tak diterima dua fraksi (FPDI-P dan FKB), maka mereka akan mengalami kerugian cukup banyak. Kalau tak diulang, pihaknya tetap menuntut dibukanya kotak suara hasil pemilihan 29 Mei lalu. "Jika dua fraksi keberatan membuka kotak suara, saya dapat melakukan upaya paksa membuka kotak suara itu," tukasnya. Tuntutan Hukum Upaya paksa yang dimaksud, dengan melalui tuntutan hukum. Hal itu untuk membuktikan, apakah di dalam isi kotak suara itu sudah sesuai dengan tata tertib pemilihan atau belum. Jika terbukti ada kecurangan, maka otomatis pilkada dapat dinyatakan cacat hukum dan prosesnya kelanjutannya harus dimulai dari awal. Langkah berikutnya, seadainya ditemui kecurangan maka oknum panitia pemilihan yang terlibat dalam proses pemilihan 29 Mei, dapat diproses sesuai pasal 152 KUHP. Mereka dapat diancam dengan hukuman kurungan dua tahun yakni barangsiapa menyebabkan suatu pemilihan menjadi batal, karena kartu suara tidak sesuai dengan berita acara pemilihan diancam hukuman dua tahun kurungan. Menurut Agung, dua opsi yang ditawarkan agar proses pilkada cepat selesai, bukan masalah menang dan kalah. Proses tersebut merupakan bagian kompromi fraksinya, agar persoalan tak berlarut-larut. "Masyarakat sudah mempercayakan persoalan pilkada pada Dewan. Mengapa harus berlarut-larut seperti ini."(wh-70) |