
| Jumat, 12 Juli 2002 | Sala |
Kasus CPNSD, Pengadilan Putuskan Tak Berhak MengadiliWONOGIRI- Pengadilan Negeri Wonogiri kemarin memberikan putusan sela berupa pernyataan tak berhak mengadili perkara Bupati yang digugat soal penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD). Keputusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimyati SH. Dalam amar keputusan perkara perdata bernomor 13/Pdt-G/2002/PN Wng, Majelis menyatakan seharusnya yang mengadili perkara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu Majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa tergugat. Selanjutnya Majelis memutuskan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 125.000. Kasus yang menarik perhatian masyarakat itu disidangkan Pengadilan Negeri Wonogiri sejak Juni 2002. Kuasa tergugat I Bupati dan tergugat II panitia CPNSD adalah Kepala Bagian Hukum Sutanto Djosowijatmo SH didampingi tiga aparat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten. Yakni, Soesetijo SH, Agus Mulyadi SH, dan Wiyanto SH. Tim kuasa tergugat dalam eksepsi memohon Majelis memutuskan primer pertama, menerima eksepsi tergugat I dan II. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Wonogiri tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara itu. Ketiga, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Keempat, menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu. Subsider, apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Gag al Ada enam peserta gagal lolos tes CPNSD menggugat Bupati dan panitia CPNSD Wonogiri. Mereka adalah Eri Rushanti SPd (25) dari Batulor, Kecamatan Baturetno, Sri Mulyani SPd (34) Watangsono, Jatisrono, dr Tuti Yuniati (34) Donoharjo, Wonogiri, Sukadi SPd (36) Purwosari, Wonogiri, Hari Setyawan SPd (30) Joho, Giriwono, dan Agus Triyatmo SPd (29) Kaloran, Giritirto. Mereka menguasakan gugatan ke trio pengacara Solo. Yakni, H Muhamad Taufiq SH MM, Bhudhi Kuswanto SH, dan Zainal Abidin SH. Berkait dengan penyelenggaraan seleksi CPNSD 11 Desember 2001, penggugat menilai Bupati sebagai tergugat I dan panitia sebagai tergugat II yang juga penyelenggara pemerintahan mengabaikan dan atau melanggar asas pemerintahan yang baik. Sebab, mereka tak konsisten dalam proses seleksi dan melanggar hukum. (P27-70g) |