logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 12 Juli 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Dua Pengedar Ganja dan Obat Psikotropika Diringkus

PEKALONGAN - Melalui penyelidikan selama sebulan, Polres Pekalongan akhirnya berhasil menangkap dua bersaudara pengedar obat terlarang yang tergolong obat psikotropika. Dua pengedar itu adalah Novel (30) dan adiknya Salmin (22), penduduk Kelurahan Klego Gang I/17 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Dari tersangka, polisi menemukan 39 empleng lexotan (975 pil) yang tergolong sebagai obat psikotropika dan tiga amplop ganja kering. Obat tersebut kini diamankan di Mapolres untuk dijadikan barang bukti dalam sidang di PN Pekalongan mendatang.

Wakapolres Pekalongan Kompol Drs Iswandi Hari SH MSi didampingi Kasatserse AKP Arifin yang ditemui kemarin menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu cukup melelahkan. Sebab, polisi harus nyanggong di sekitar rumah tersangka beberapa hari. Itu dilakukan untuk menyelidiki kebenaran informasi jika dua tersangka tersebut membawa ganja dan obat terlarang.

Setelah ada kepastian membawa obat, barulah polisi menyergap kedua bersaudara itu. Dari tas kedua orang tersebut ditemukan 39 empleng lexotan dan tiga amplop ganja. Barang itu oleh tersangka diakui miliknya. Karena itu, mereka kini harus mendekam di sel Mapolres untuk diperiksa.

Dari Jakarta

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama mengedarkan obat terlarang. Obat itu diperoleh dari Jakarta dan akan diedarkan kepada konsumen sekaligus dikonsumsi sendiri.

Namun, polisi tetap tidak percaya dengan omongan tersangka. ''Kami sudah mengamati sebulan. Kok sekarang mengaku baru sekali mengedarkan obat terlarang,'' kata Wakapolres.

Karena itu, kasus tersebut akan dikembangkan untuk mengetahui siapa konsumennya dan siapa yang menjual obat itu kepada tersangka. ''Melihat sepintas, dua bersaudara itu merupakan jaringan obat terlarang, sehingga dari keterangan itu nanti polisi akan menemukan konsumen dan pengedar yang lain,'' tegas Iswandi.

Ancaman hukuman terhadap pengedar obat psikotropika dan ganja, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroika cukup berat. Mereka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (A15-20e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA