logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 12 Juli 2002 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Polres Sita Obat Kuat dan Miras

Sugeng Priyanto - SM/pr

MUNGKID - Polres Magelang merazia obat-obatan yang diduga tidak memenuhi standar Farmakop Indonesia dan ratusan botol minuman keras berbagai jenis di wilayah Mertoyudan, Tegalrejo, dan Muntilan.

Obat-obatan itu berbentuk cairan, kapsul, tisu, dan benda padat. Ada pula yang berbentuk batangan atau tongkat. Misalnya, yang diberi label Joko Thole. Ada pula cream, seperti Samsu Cream, Stud, Japan Tonix, dan lain-lain.

Kapolres AKBP Drs Sugeng Priyanto SH, mengemukakan, obat-obatan tersebut kebanyakan untuk menambah stamina atau daya seksual. "Kami akan bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM)," katanya, kemarin.

Barang-barang tersebut diduga dari Bandung dan tidak tercatat di Balai POM. Namun, barang itu dijual bebas di warung atau toko jamu. Tindakan itu melanggar UU Kesehatan No 23 Tahun 1992.

Didampingi Kasatserse AKP Hadi Mulyono SH, dia mengemukakan, ratusan botol minuman keras yang disita, yakni Topi Miring, Vodka, baik botol kecil maupun besar.

"Juga diamankan minuman ciu sekitar 16 kg yang disimpan dalam sebuah ember. Ada pula ember lain berisi ramuan minuman sejenis," katanya.

Kaur Bin Ops Serse Polres Iptu Febry K menilai, penjualan miras tersebut melanggar Perda No 4 Tahun 2002 tentang Minuman Keras. Sebab, persentase kadar alkohol yang dijual melebihi ambang batas yang diizinkan. (pr-56e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA