logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Berita Utama  
Line

Kelemahan UUD '45 Sudah Disadari sejak Awal

Ichlasul Amal - SM/dok

YOGYAKARTA- Kalau menilik sejarah, sebenarnya sejak awal kelemahan-kelemahan UUD'45 telah disadari penuh oleh founding fathers kita. Hal itu tercermin dalam pidato Soekarno sebagai ketua PPKI pada rapat PPKI 18 Agustus 1945 yang mengatakan bahwa UUD '45 tidak sempurna karena dibuat secara tergesa-gesa, yakni ditetapkan dalam waktu sehari.

"UUD ini tidak lengkap, tidak ditetapkan oleh badan perwakilan rakyat dan bersifat sementara," ujar Soekarno waktu itu.

Soekarno juga menegaskan, UUD ini akan diganti oleh UUD baru (reformasi konstitusi) yang sifatnya lebih lengkap dan lebih sempurna, serta UUD baru tersebut akan disusun dalam suasana yang lebih tenteram. Demikian pakar politik UGM Prof Dr Ichlasul Amal MA, ketika menyampaikan pidato pengantar pada semiloka nasional "Evaluasi Kritis atas Proses dan Hasil Amandemen UUD'45" yang diselenggarakan Kagama UGM Yogyakarta kemarin.

Menurut Prof Ichlasul Amal, kelemahan-kelemahan itu menunjukkan UUD'45 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 tidak memenuhi syarat minimal sebuah konstitusi, yaitu pembatasan kekuasaan negara dan pelembagaan hak asasi manusia dan warga negara yang saat ini dirasakan urgensinya.

Adanya sejumlah kelemahan dalam materi UUD'45 tersebut menjadikan reformasi konstitusi 1945 sebagai agenda politik yang mendesak. Hal ini juga disadari para anggota lembaga tertinggi negara, MPR hasil Pemilu 1999, untuk melakukan perubahan UUD'45 yang dengan kerja keras hingga dewasa ini telah menghasilkan sejumlah materi perubahan.

Namun demikian, perubahan-perubahan konstitusi yang ditempuh selama ini telah menimbulkan berbagai kontradiksi dan polarisasi di kalangan masyarakat. Di tingkat substansi, persoalan utama yang muncul berkaitan dengan hasil perubahan ketiga UUD'45, yakni tidak adanya kejelasan tentang sistem pemerintahan yang dianut UUD'45 serta tidak tegasnya pelembagaan HAM dalam materi perubahan UUD'45 seperti tidak disebutkannya secara tegas mengenai visi dan misi negara mengenai HAM dan jaminan HAM.

Karena itulah reformasi dan amandemen UUD'45 mengharuskan kita semua para praktisi politik, publik masyarakat luas dan akademisi terlibat dan bertanggungjawab terhadap proses perubahan ketatanegaraan yang menentukan masa depan bangsa.

Tidak Tabu

Sementara Dr Indria Samego menyatakan, dari perspektif legal, sebenarnya apa yang disebut sebagai perubahan UUD'45 itu tidaklah tabu dalam aturan hukum kita. Pasal 37 ayat (1) UUD'45 sendiri menyatakan bahwa untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.

"Kemudian dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir," ujar Indria Samego, peneliti senior LIPI Bidang Perkembangan Politik dan Pemikiran Pembangunan.

Dia mengemukakan, dengan kata lain founding fathers, sejak awal telah mengisyaratkan kepada para penerus bangsa untuk tidak menyakralkan konstitusi yang mereka buat.

Namun sejarah menentukan lain, paling tidak sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai akhir kekuasaan Presiden Soeharto, apa yang disebut perubahan "resmi" atas aturan dasar tertulis tersebut hampir tidak pernah dilakukan.

Untuk sekian lama, proses penyelenggaraan negara yang dilakukan lebih banyak disandarkan kepada kemauan penguasa ketimbang kehendak aturan perundangan khususnya UUD'45.

Karena itulah kini saatnya kita untuk melakukan segala macam perbaikan, khsusnya dalam bidang yang paling mendasar itu. Berkat reformasi politik, telah berhasil melakukan tiga kali perubahan UUD'45.

Jalankan Fungsi

Karena itu, jelasnya, dalam jangka pendek diperlukan burden sharing dan power sharing di antara para elite di dalam memaknai perubahan. Kehendak untuk melakukan perubahan mendasar atas segala peraturan perundangan merupakan satu hal, tetapi yang lebih penting lagi adalah mengefektifkan negara agar dapat menjalankan segala fungsinya dengan benar.

Dalam hal itu membangun kepercayaan, menjalankan politik secara beretika, kejujuran di dalam menyelenggarakan pemerintahan, serta dukungan positif publik terhadap penyelenggara negara, menjadi modal sosial yang paling berharga.

Dalam jangka panjang, demi melestarikan keindonesiaan, perlu merumuskan aturan-aturan dasar yang lebih eksplisit memihak pada kedaulatan rakyat dan kebersamaan. Hanya dengan cara itu maka proyek kebangsaan Indonesia dapat dipertahankan bersama.

"Dengan kata lain, yang lebih diperlukan sekarang adalah komitmen bersama dari seluruh elite bangsa untuk secara bertahap melaksanakan reformasi," tandasnya. (P12-16,70)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA