
| Selasa, 9 Juli 2002 | Berita Utama |
Winfried Mengaku BerbohongJAKARTA- Setelah tertunda karena terdakwa III Winfried Simatupang sakit jantung, sidang lanjutan kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog yang menimbulkan banyak kecurigaan itu diselenggarakan. Hal itu disebabkan oleh jawaban Winfried yang mengada-ada saat diperiksa sebagai saksi, sehingga berulang-ulang Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria SH memperingatkan agar Winfried menjawab dengan logis. ''Di sidang ini terdakwa mempunya hak ingkar, tapi tolong berikan jawaban yang logis. Jangan mengada-ada,'' ujar Amiruddin. Dalam keterangan di muka sidang, Winfried mengaku menerima uang Bulog dari Yayasan Raudatul Jannah pada 11 Maret 1999. Anehnya saat ditanya berapa jumlah uang yang diterimanya, Winfried menyatakan tidak tahu jumlahnya pasti. Suasana sidang pun menjadi ''geerrr'' setelah mendengar jawaban Winfried dengan intonasi lemah tersebut. Kemudian dia lebih lanjut mengemukakan, Hari Sabari dari Yayasan Raudatul Jannah yang menyerahkan kepadanya. Karena sebelumnya Hari di muka sidang justru yang mengaku tidak tahu apa-apa soal dana yang dialirkan ke yayasan, Amiruddin kembali bertanya kepada Winfried, mana dari dua jawaban tersebut yang benar. ''Jika begini mana nih yang benar. Anda sadar memberikan jawaban itu,'' ucap hakim. Akhirnya Winfried mengungkapkan, dirinya memang tidak tahu pasti dana sebenarnya yang diterima yayasan. Akan tetapi mengenai uang Rp 40 miliar, dirinya memang mengetahui dan menerima. Di muka sidang, Winfried dengan suara tertahan mengaku bersalah lantaran tidak menyalurkan dana Bulog tersebut untuk sembako sebagaimana semestinya. Pria asal Sumut tersebut menyatakan sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya atas segala keteledorannya. Dia mengaku laporan penyaluran sembako telah rampung hanya bohong-bohongan belaka. Dia pun menegaskan, pihaknya telah mengembalikan uang kepada negara melalui Kejakgung. ''Itu saya lakukan karena saya ingin hukuman saya diperingan,'' ujar pria berkaca mata tersebut. Dia menjelaskan, pengembalian uang dilakukan mulai 26 Februari 2001 sampai 12 Mei 2001 dengan jumlah total Rp 40 miliar. Itu dilakukan lantaran masih harus melalui proses menukar uang tersebut dari dolar ke rupiah.(F4-16j) |