logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Berita Utama  
Line

Bea Masuk Gula Impor Ditetapkan

JAKARTA - Pemerintah, menetapkan Tarif Bea Masuk (BM) atas Impor Gula. Dengan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/2002 tertanggal 3 Juli 2002 itu, gula impor dikenakan Bea Masuk.

Dalam keputusan itu, disebutkan, bea masuk untuk gula tebu ditetapkan sebesar Rp 550 per kg, gula bit Rp 750 per kg, gula dengan tambahan bahan flavour (pewarna) Rp 700 per kg. Sedang bea masuk untuk gula murni putih dibungkus untuk penjual eceran sebesar Rp 700 per kg dan gula untuk industri (double refined sugar) Rp 700 per kg.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Bungaran Saragih menyatakan setuju atas usulan Menperindag Rini MS Soewandi yang berencana memberikan subsidi Rp 500 per kilogram. Subsidi itu dimaksud sebagai insentif kepada petani gula yang dialokasikan dari tarif bea masuk spesifik gula impor Rp 700 - Rp 900 per kilogram.

''Itu ide yang bagus. Kita perlu subsidi karena negara-negara pengekspor lain juga memberlakukan hal yang sama. Selain itu, mereka juga mengenakan tarif bea masuk sebesar 3 kali lipat dibanding kita,'' kata Bungaran, seusai bertemu Menperindag Rini MS Soewandi baru-baru ini.

Pemerintah memang merencanakan untuk memberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp 700 - Rp 900 kilogram. Hal itu dimaksud untuk mengatasi membanjirnya impor gula dan telah merugikan petani tebu nasional. Gula impor, kata dia, cenderung murah karena disubsidi oleh pemerintah dan pemerintahnya juga memberlakukan bea masuk yang cenderung tinggi untuk melindungi para petani.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) itu menyebutkan, keputusan diambil dengan menimbang program restrukturasi industri gula nasional harus didukung dengan tetap memperhatikan kepentingan petani tebu dan konsumen gula.

KMK itu berlaku selama 24 bulan, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selama ini, bea masuk atas impor gula dibebaskan, sehingga membuat harga gula impor bisa lebih murah dibanding harga gula lokal. Kondisi tersebut dikeluhkan para petani gula di Tanah Air karena masyarakat lebih memilih gula impor dari pada gula lokal.

Penetapan bea masuk oleh pemerintah itu sesuai dengan usulan Depperindag yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR-RI. (tri-16)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA