
| Selasa, 9 Juli 2002 | Berita Utama |
Dipertanyakan, Penebangan Pohon Peneduh di Purworejo-PrembunSEMARANG - Komisi C DPRD Jateng mempertanyakan penebangan pohon peneduh jalan sepanjang jalur Purworejo-Prembun yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Jateng. Diduga penebangan tersebut dilakukan secara tidak prosedural, karena tidak melalui lelang terbuka, melainkan dengan cara penunjukan. ''Saya curiga ada ketidakberesan dalam proses lelang penebangan kayu tersebut. Masak proyek seperti itu hanya lewat penunjukan, mestinya harus lewat lelang terbuka,'' kata Wakil Ketua Komisi C Djafar Abidin SE, kemarin. Dia menambahkan berdasarkan data yang ada, jumlah pohon perindang jalan sepanjang jalur Kedu Selatan itu 295 batang, terdiri atas pohon mahoni dan asem Belanda. Namun, nilai lelangnya hanya Rp 42,2 juta. Padahal jika dilelangkan secara terbuka, besar kemungkinan nilainya akan lebih besar. Dia mencontohkan untuk harga mahoni yang usia sudah ratusan tahun setiap meter kubik hanya dihargai antara Rp 280.000 - Rp 480.000. Padahal kenyataan dipasaran umum, harganya lebih dari itu bisa mencapai Rp 500 ribu. ''Besok (hari ini -Red) Komisi C akan turun ke lapangan untuk klarifikasi masalah ini,'' katanya. Selain akan sidak ke lapangan, kata dia, Komisi C juga akan memeriksa administrasi proses pelelangan itu. Apakah kebijakan Dinas Bina Marga melalui sistem penunjukan sudah benar atau melanggar ketentuan. Kalau memang terbukti menyalahi ketentuan, tentu saja ada sanksinya. ''Saya yakin kalau melalui proses lelang terbuka nilainya lebih dari Rp 42 juta. Kalau ada yang nawar lebih besar dari jumlah itu kan bisa untungkan pemerintah,'' katanya. Kepala Dinas Bina Marga Jateng Mulyono Barun mengatakan setiap proyek di Dinas Bina Marga selalu melewati proses lelang. Khusus proyek penebangan kayu sepanjang ruas Purworejo-Prembun tidak melalui proses lelang terbuka, karena nilai proyek di bawah Rp 50 juta yakni hanya Rp 42 juta. Nilai tersebut berada di atas limit Perhutani. ''Dalam ketentuan, proyek yang kurang dari Rp 50 juta tidak lewat lelang terbuka, tetapi melalui penunjukan.'' Dia menambahkan, dalam ketentuan setiap pohon peneduh jalan yang ditebang harus diganti dua pohon. Pihak penebang harus bertanggungjawab sepenuhnya sampai pohon pengganti itu tumbuh besar. ''Jadi saya kira proses tersebut sudah prosedural, karena memang sudah melalui mekanisme yang ada,'' katanya. (D14-16) |