
| Selasa, 9 Juli 2002 | Berita Utama |
FPDI-P Putuskan Ajukan Perubahan Tatib
SEMARANG- FPDI-P DPRD Jateng akhirnya tetap mengajukan usulan perubahan tata tertib Dewan untuk disesuaikan dengan PP Nomor 1/2001. Keputusan tersebut diambil dalam rapat fraksi di lantai lima Gedung Berlian, kemarin. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua FPDI-P Wuwuh Beno Nugroho SH. ''FPDI-P sudah sepakat akan mengirim surat kepada pimpinan Dewan dalam rangka perubahan tata tertib DPRD Jateng untuk disesuaikan dengan PP Nomor 1/2001. Surat usulan perubahan tata tertib itu sekarang dalam tahap konsep,'' ungkap Wuwuh Beno Nugroho kepada wartawan seusai rapat. Dia mengemukakan, klausul dalam PP tersebut akan dilaksanakan secara konsisten. Karena itu, tata tertib Dewan yang belum sesuai dengan PP akan diubah dan disesuaikan. Dia mengungkapkan, usulan perubahan tata tertib tersebut bukan dalam rangka menghapus Fraksi Amanat Nasional (FAN). Tetapi, semata-mata untuk menegakkan PP dan melaksanakannya secara konsisten. ''Kalaupun setelah perubahan tata tertib FAN akhirnya bubar, itu bukan maksud FPDI-P. Bubarnya FAN itu semata-mata hanya sebagai implikasi dan konsekuensi logis dari perubahan tersebut.'' Berdasarkan catatan kini di DPRD Jateng ada enam fraksi, yaitu lima fraksi (FPDI-P, FKB, FPG, FPP, dan FTNI/Polri) dan masing-masing mempunyai 10 anggota atau lebih. FAN hanya mempunyai tujuh anggota (enam anggota asli PAN dan satu anggota lagi gabungan dari parpol lain). Jika PP Nomor 1/2001 diberlakukan konsisten, FAN terancam bubar. Lantaran sesuai dengan PP itu, syarat membentuk fraksi harus mempunyai minimal 10 anggota. Padahal, FAN hanya memiliki tujuh anggota. FAN bisa berdiri karena sesuai dengan tata tertib Dewan (lama/sebelum perubahan), untuk membentuk fraksi minimal harus mempunyai anggota sama dengan jumlah komisi. Jumlah komisi di DPRD Jateng ada lima, sehingga FAN bisa terbentuk dengan hanya tujuh anggota. Ketua FPDI-P Suryo Sumpeno menegaskan, tekad fraksinya mengusulkan perubahan tata tertib memang sudah bulat. Perubahan itu akan dilakukan konsisten. Termasuk konsekuensi pergeseran pimpinan komisi. Sesuai dengan PP, dalam dua tahun harus dilakukan pergeseran pimpinan komisi. ''Klausul itu juga akan kami laksanakan. Dengan demikian, nanti akan dilakukan pemilihan ulang pimpinan komisi. Kalaupun kemudian setelah dilakukan pemilihan ulang, pimpinan lama masih dipilih kembali oleh anggota komisi itu urusan lain. Prinsipnya, aturan yang ada dalam PP harus dilaksanakan.'' Demo Sementara itu dua kelompok, yaitu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Semarang dan Aksi Moral Islam Nasional Semarang (AMINS) berdemonstrasi di halaman Gedung Berlian, kemarin. AMINS mendesak usulan pemberian dana tambahan dana purnabakti anggota DPRD Jateng ditinjau kembali. Alasannya, masa bakti DPRD Jateng masih lama sampai 2004, sedangkan kondisi rakyat masih sengsara akibat krisis ekonomi. ''Ketika masyarakat kesulitan mencari makan, anggota Dewan sudah mengalokasikan tambahan dana pensiun Rp 5 miliar. Apakah itu sesuai dengan kondisi saat ini?'' ungkap Wakil Ketua AMINS Ridho Riyadi. KAMMI menilai, selama ini DPRD Jateng telah melakukan sensasi politik yang mengecewakan rakyat. Permintaan tambahan dana pensiun tersebut dinilai tidak realistis dan bukti pengkhianatan anggota Dewan terhadap amanah yang diemban sebagai wakil rakyat. Karena itu KAMMI menyatakan sikap menolak keras tuntutan Dewan tersebut . Setelah memberikan pernyataan sikap kepada DPRD, mereka mengakhiri aksi tersebut.(D10,D14-29j) |