
| Selasa, 9 Juli 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Mabuk Ganja Pelajar Divonis 2 Tahun PenjaraSEMARANG-Lantaran kedapatan menyimpan dan memakai narkotika terlarang jenis ganja, Sholikin (19) divonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Semarang kemarin. Pelajar sebuah SLTA itu diharuskan pula membayar denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim Ketua Sukarmi SH memutuskan terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 a Undang-undang No 22 tahun 1997 tentang narkotika. Dalam persidangan terungkap terdakwa dinyatakan terbukti membawa, menyimpan serta memakai ganja kering. Barang bukti berupa 9 ampul ganja kering disita untuk dimusnahkan. Tiap ampul berisi 2 gram ganja yang tergolong psikotropika golongan I. Vonis tersebut berarti lebih ringan dari tuntutan jaksa Diah Ayu Hartati SH yang menuntut 3 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim mengingatkan agar putusan tersebut dijadikan pelajaran bagi terdakwa. Sebab, usia masih muda sehingga masa depan masih panjang. ''Kalau masuk ke pondok pesantren yang sungguh-sungguh. Juga menurut orang tua karena masa depanmu masih panjang,'' tutur hakim. Setelah menjalani hukuman, rencananya terdakwa yang tinggal di Kampung Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, itu hendak menjadi santri. Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa langsung menerima. Terdakwa tertangkap petugas kepolisian 8 April silam. Dia sedang duduk-duduk di sekitar Pelabuhan Tanjung Mas. Di dekatnya terdapat rombongan orang yang tengah menyedot rokok, tapi berbau harum. Setelah disodori oleh seseorang yang diketahui bernama Joni, terdakwa sepakat melakukan transaksi. Barang haram itu segera berpindah tangan. Dia mengontak rekannya, Dedi Priyanto, dengan menggunakan sepeda motor. Celakanya, pemuda yang tengah mabuk itu berjalan oleng saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo. Keduanya kepergok petugas yang sedang patroli. Terlebih lagi pengendara tersebut tidak mengenakan helm sehingga mengundang reaksi petugas untuk melakukan pengejaran. Sebagian ganja itu sempat dibuang ke jalan. Namun petugas lebih jeli. Saat ditangkap, terdakwa tak bisa mengelak. Keduanya segera digiring untuk diproses. Dedi disidang secara terpisah atas tuduhan membawa senjata tajam.(at-73) |