logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kadisdik Digugat soal SLTP 36

SEMARANG- Masalah yang menyelimuti SLTP 36 di Jalan Plampitan 35 makin rumit. Setelah ada kesepakatan pindah dari SMK Veteran yang juga menempati gedung di lokasi sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota justru digugat di PTUN. Bahkan putusan sela pengabulan gugatan langsung keluar hanya 10 hari setelah pangajuan gugatan.

Gugatan ke PTUN diajukan Pramono W SH. Dia mengaku Direktur PT Semarang Contractor beralamat di Jalan Petelan 709 Semarang. Dia menggugat Kadisdik dengan sejumlah alasan.

Namun Pramono menyatakan meski gugatan dikabulkan sudah ada penyelesaian damai dengan Kadisdik sebagai tergugat. Dalam surat gugatan tertanggal 18 Juni 2002 yang ditujukan ke Ketua PTUN Semarang, tergugat dinilai melanggar Pasal 53 Ayat (2c) UU yang mengatur PTUN (UU Nomor 5 Tahun 1986). Yakni, membuat memo intern ke Wali Kota tertanggal 3 Juni 2002 nomor 845.2/1860 menyangkut SLTP 36 dan Yayasan Pembinan IKIP Veteran.

Pramono juga menilai tergugat mempersulit proses tukar guling gedung di Jalan Plampitan 35 Semarang.

Padahal, dia sudah membuat memo kesepahaman dengan Yayasan Pembina IKIP Veteran untuk tukar guling gedung di Jalan Plampitan 35 sejak 7 Februari 2001.

Pada tanggal yang sama dia juga mendapat kuasa dari Ketua Yayasan Pembina IKIP Veteran, Marzuki, dengan nomor surat 0241/ YAYAS/II/2001, mewakili yayasan untuk mengurus tukar guling.

Pramono menyatakan gugatannya dikabulkan PTUN pada 28 Juni 2002. Namun dia juga mengaku sudah ada upaya damai dengan Kadisdik, sehingga proses tukar guling tetap dijalankan.

Kadisdik Drs Sujoko sore kemarin belum dapat dihubungi. Ketika wartawan menghubungi via telepon diterima mesin penjawab. Secara terpisah Komisi A mempertanyakan putusan PTUN yang begitu cepat. Sebab, pengajuan tertanggal 18 Juni dan 28 Juni sudah ada putusan. ''Apa PTUN tidak ada kerjaan lain sehingga putusan bisa begitu cepat? Apa tergugat tidak dipanggil dulu untuk sidang?'' kata anggota Komisi A H Siyam Sutopo BA.

Ketua Komisi H Tugiran Kusumo SH juga mempertanyakan gugatan dan pengabulan gugatan PTUN. ''Dia (Pramono-Red) sebagai apa? Surat gugatan kacau kok dikabulkan.''

Karena itu dia meminta eksekutif mengecek ke PTUN. Sebelumnya dia melakukan dengar pendapat dengan eksekutif mengenai masalah itu. Pramono dalam waktu dekat akan dipanggil Komisi A untuk dimintai penjelasan. ''Kami juga akan panggil dia (Pramono-Red).''

Dia menegaskan Komisi A tetap memiliki komitmen untuk mempertahankan gedung di Jalan Plampitan 35 sebagai aset Pemerintah Kota yang sampai saat ini digunakan SLTP 36. ''Sebenarnya persoalan tidak hanya soal aset, tetapi kebenaran harus ditegakkan,'' kata anggota komisi H Idris Imron.

Soal rencana pemanggilan oleh Komisi A, Pramono menyatakan siap dipanggil kapan pun. ''Tidak masalah. Saya siap dipanggil kapan saja.''

Soal keputusan yang begitu cepat, kata dia, karena PTUN melihat ada hal yang mendesak dan gugatan dibenarkan.(wan-71g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA