
| Selasa, 9 Juli 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Diduga Ada Permainan, P3DT Dipangkas
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal memotong secara drastis pengalokasian dana APBD untuk proyek peningkatan prasarana desa tertinggal (P3DT) dari Rp 3 miliar tahun lalu menjadi setengahnya tahun ini. Alasan utama Bupati Hendy Boedoro SH memangkas dana itu karena menduga terjadi permainan antara petugas Bappeda yang menyurvei dan pihak desa calon penerima dana bantuan. ''Saya menerima banyak laporan dari desa. Katanya untuk dapat proyek harus ngasih sekian ke petugas,'' ujar dia, kemarin. Proyek itu diperoleh melalui pengajuan proposal. Pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, fasilitas perdagangan, atau prasarana lain yang diajukan untuk mendapat bantuan disurvei Bappeda. Jika dana diperoleh, pengerjaan proyek dilakukan masyarakat (LKMD). Pada tahap itulah biasanya terbuka peluang permainan. Itu berdampak pada pengalokasian dana proyek yang tak proporsional. Misalnya ada desa seharusnya memperoleh bantuan justru tak mendapat. Sebaliknya, prasarana yang masih bagus mendapatkan proyek. Jamu Petugas Pihak desa, dalam hal ini LKMD, biasanya juga berlomba-lomba menjamu petugas survei. Bahkan ada yang berani mengeluarkan modal lebih dulu sebagai jaminan mendapat proyek. Bupati rupanya tak sekadar menerima laporan dari desa, yang bisa saja atas dasar iri karena proposal tak disetujui. Dia juga menelusuri ke desa untuk mendapat masukan. Dia mengemukakan di suatu desa ada jalan tak mempunyai akses ke mana-mana alias buntu. Tetapi ternyata jalan bisa mendapatkan bantuan dana perbaikan. Seharusnya jalan yang dibangun bernilai ekonomis bagi warga, misalnya untuk melancarkan pemasaran produk pertanian. Karena kenyataan itu dia memutuskan memangkas alokasi dana APBD untuk P3DT. Jika tahun anggaran 2001 dianggarkan Rp 3 miliar, tahun ini cukup Rp 1,5 miliar. Anggota DPRD yang tahun lalu menjadi tim pemantau P3DT, Drs Rachmad Da'wah, menyatakan proyek P3DT umumnya lebih berkualitas ketimbang proyek yang dikerjakan kontraktor. Karena itu, semestinya pengalokasian dana P3DT ditambah.(C23-71g) |