
| Selasa, 9 Juli 2002 | Semarang & Sekitarnya |
Soal Pajak Hiburan
Pengusaha Salon Desak Aspirasinya Ditanggapi
SEMARANG- Sejumlah pengusaha salon mewakili 168 anggota DPC Paguyuban Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon Indonesia Tiara Kusuma Kota Semarang terus mendesak DPRD Kota untuk menanggapi aspirasi mereka. Mereka berharap pengenaan pajak hiburan pada salon ditinjau ulang. Sebelumnya mereka mengadu ke Komisi E. Beberapa hari setelah itu mereka mendatangi Kantor DPRD lagi. Dengan harapan, aspirasi mereka segera ditanggapi. Kemarin (8/7) mereka mendatangi Komisi A untuk menyampaikan aspirasi. Mereka diterima Ketua Komisi H Tugiran Kusumo SH dan beberapa anggota di ruang komisi. Ketua Tiara Kusuma, Suci Yulianti, mempertanyakan dasar pengenaan pajak 15% dari pembayaran yang tertera dalam peraturan daerah. Dia menuturkan kategori pengenaan pajak tidak jelas. Pemungutan dimulai sejak Oktober 2001 dengan besar antara Rp 200.000 dan Rp 2 juta/bulan/salon. Selain itu, kata dia, pemilik salon tak merasa tempat usaha mereka sebagai tempat hiburan. ''Tetapi kenapa digolongkan tempat hiburan.'' Dia menyadari pajak itu diperuntukkan bagi konsumen. Karena selama ini tarif tidak dinaikkan dan konsumen tak dikenai beban pajak, para pengusaha salon harus tombok. Dia mempertanyakan kenapa peraturan daerah itu tidak dimasyarakatkan. Bahkan yang paling tak mengenakkan, selama ini pihaknya tak pernah diajak bicara dalam pembahasan rancangan peraturan itu. Tak ayal, aspirasi mereka pun tak terserap. Saat pembahasan, kata dia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan sudah melibatkan sebuah LSM. Namun saat dia menanyakan apa nama LSM itu, dinas tersebut tak menyebutkan nama. Dia juga bingung karena salon masuk bidang dinas itu. Padahal, selama ini berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan. ''Kami meminta peraturan itu ditinjau lagi dan pembayaran pajak ditangguhkan.'' Ketua Komisi H Tugiran Kusumo SH menyadari keluhan para pengusaha salon. Karena itu dia akan mengundang sejumlah instansi terkait dalam rapat dengar pendapat setelah 17 Juli. Namun ada dua kemungkinan pembahasan hanya oleh Komisi A atau gabungan dengan komisi lain. Dia meminta para pengusaha salon tidak menomboki pembayaran pajak. ''Kalau tidak menarik pajak dari konsumen, kenapa harus tombok? Sudah tidak dilibatkan dalam pembicaraan sekarang malah tombok.'' Wakil Ketua Komisi Drs H Achmad Munif meminta data klasifikasi salon. Dengan demikian, jika ada perubahan peraturan akan jelas klasifikasi salon yang dikenai pajak. Dia juga meminta para pengusaha salon menanyakan ke pelanggan apakah bersedia dikenai pajak 15%. Suci menyatakan sudah menyebar angket ke pelanggan lewat beberapa salon. Hasilnya baru diketahui setelah semua angket terkumpul, yaitu 9 Juli. Meski demikian, para pengusaha menyatakan ketika ditanya secara lisan pelanggan menyatakan keberatan dikenai pajak 15%.(wan-71g) |