logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Karangan Khas  
Line

Relevankah Perda Lebih Muatan ?

Oleh: Budi Soelistyo

PERDA Lebih Muatan (Perda Prov Jateng No 4/ 2001) tentang tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan di jalan provinsi Jawa Tengah dimaksud agar pemilik barang dan pengusaha angkutan tidak memuat barang melebihi ketentuan yang dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Pelaksanaannya, pelanggar diberi izin dispensasi melebihi muatan dengan membayar retribusi mulai dari kelebihan muatan 5% s/d 30% dari daya angkut.

Buku uji kendaraan dipungut pembayaran sebesar Rp 15,- sampai Rp 20,-/ kg, bahkan kelebihan muatan di atas 30% sampai 50% retribusinya sebesar Rp 150.000,-.

Dalam Perda itu tidak ada pasal yang mengatur, pelanggar diproses dan diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri setempat. Perda itu sudah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat, berlaku efektif tgl 1 September 2001.

Sebagian masyarakat terkesan Perda itu "melegalkan" pelanggaran yang diatur dalam UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kemudian dalam pelaksanaannya terjadi tawar-menawar antara pengemudi dan petugas di jembatan timbang mengenai pembayaran retribusi sampai pada soal target yang tidak tercapai.

Baru-baru ini Menteri Perhubungan merekomendasikan materi dari substansi Perda No 4/2001 bertentangan dengan filosofi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 14/ 1992 tentang LLAJ, serta Perpem No 43/ 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Oleh karena itu kepada Menteri Dalam Negeri diminta untuk dapat meninjau atau membatalkan Perda tersebut.

Bagaimana jika pengemudi menolak dengan alasan Perda-nya tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan UULLAJ. Hal-hal itulah yang perlu disosialisasikan oleh DLLAJ Jateng termasuk mempersiapkan materi pengganti Perda yang akan dibatalkan.

Departemen Perhubungan telah menginventarisasi berbagai pungutan yang memiliki dasar hukum maupun pungutan yang belum dilengkapi dasar hukum yang kuat.

Terdapat sekitar 100 jenis pungutan yang terdiri dari 4 kategori, yaitu: a). Pungutan yang mempunyai dasar hukum, sesuai dengan filosofi transportasi, dan pelaksanaannya benar. b). Pungutan yang mempunyai dasar hukum, sesuai dengan filosofi transportasi, tetapi pelaksanaannya tidak benar;

c). Pungutan yang mempunyai dasar hukum, tidak sesuai dengan filosofi transportasi, dan pelaksanaannya tidak benar;

d). Pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum, tidak sesuai dengan filosofi transportasi, pelaksanaannya tidak benar.

Setelah diadakan pengkajian ternyata yang dapat dipertahankan untuk tetap diberlakukan adalah pungutan yang punya dasar hukum, sesuai filosofi transportasi dan pelaksanaannya benar, (butir a). Sedangkan nilainya terutama yang menyangkut penyelenggaraan LLAJ telah direkomendasikan oleh Menhub kepada Mendagri berisi usulan pencabutan.

Berdasarkan kategori di atas dapat disimpulkan Perda No 4/2001 termasuk dalam kategori butir c yaitu pungutan yang mempunyai dasar hukum, tidak sesuai dengan filosofi transportasi dan pelaksanaannya tidak benar.

Adapun materi-materi pokok dari Perda No. 4/ 2001 yang bertentangan dengan UU No. 14/1992 adalah : Pertama, kelebihan muatan menurut pasal 54 UU LLAJ merupakan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang sangat membahayakan keselamatan pemakai jalan. Atas dasar itu UU LLAJ maupun dalam peraturan pelaksanaannya tidak mengatur lembaga perizinan dispensasi untuk mengangkut melebihi ketentuan.

Kedua, UU LLAJ maupun PP No. 43/1993 pasal 36 mengatur jembatan timbang adalah alat untuk memeriksa berat kendaraan beserta muatannya tanpa klausul yang mengatur adanya pungutan retribusi di jembatan timbang.

Ketiga, nuansa Perda No 4/2001 menjadikan jembatan timbang sebagai sumber pendapatan melalui pungutan retribusi atas izin dispensasi kelebihan muatan dapat berdampak ekonomi biaya tinggi. Dengan kata lain semangat memungut retribusi lebih besar daripada semangat law eforcement-nya.

Perlu dipertanyakan, apa dasar kewenangan daerah (Dinas LLAJ Jateng) melalui Perda tersebut menentukan kebijakan persyaratan teknis pemberian izin dispensasi untuk kelebihan muatan setinggi-tingginya 30%, bahkan sampai 50 % dari Buku Uji Kendaraannya ?

Semestinya Dinas LLAJ Jateng tidak berwenang menentukan persyaratan teknis tersebut, sebab berdasar pasal 10 PP No. 22/1990 tentang penyerahan urusan LLAJ kepada Daerah Tk.I dan Tk.II ditegaskan, yang berwenang menentukan kebijakan pembinaan teknis berkaitan dengan persyaratan teknis untuk keseragaman dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah Menteri Perhubungan.

Mengingat sektor perhubungan memiliki karakteristik yang spesifik karena tidak dibatasi wilayah administratif, hendaknya kebijakan yang bersifat teknis LLAJ mengacu ketatanan nasional yang ditetapkan Menhub.

Di sisi lain mengenai penyidikan/pemeriksaan berat kendaraan beserta muatannya merupakan wewenang Pejabat Penyidik Dinas Perhubungan Kab/Kota berdasarkan UU LLAJ dan bukan wewenang penyidik retribusi berdasar UU No 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 13 Perda No 4/2001 Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas LLAJ Jateng dinyatakan sebagai Penyidik tindak pidana retribusi.

"Back To Basic"

Sebaiknya jembatan timbang yang dipergunakan untuk pelaksanaan Perda No 4/2001 dikembalikan sesuai dengan filosofi PP No 43/1993 yaitu sebagai alat pengawasan dan pengamanan jalan yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan/penyidikan berat kendaraan beserta muatannya oleh penyidik Dishub setempat, yang wilayah kerjanya meliputi daerah kota/kabupaten dimana jembatan timbang itu berada tanpa dikaitkan dengan pungutan retribusi izin dispensasi kelebihan muatan di jembatan timbang.

Berpedoman pada fungsi itu maka jembatan timbang lebih proporsional dioperasikan dan dikelola oleh Pem Kab/Kota Cq Dishub Kab/Kota setempat dengan pertimbangan pada indikator-indikator berdasarkan PP No 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Pertama, kegiatan di jembatan timbang hakikatnya merupakan pelayanan operasional oleh pejabat penyidik setempat berdasarkan asas locus delicti dan bukan pelayanan yang bersifat lintas Kab/Kota.

Yang berwenang memeriksa dan menyidik pelanggaran kelebihan muatan yang terjadi di wilayah kerjanya serta mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat adalah penyidik tersebut.

Kedua, bila dioperasikan dan dikelola oleh Dinas Perhubungan kab/kota berarti pelayanan operasional akan lebih efisien dan lebih cepat.

Contoh: Pelayanan operasional di jembatan timbang Brebes akan lebih praktis dilaksanakan oleh penyidik Dishub setempat daripada oleh Penyidik Dinas LLAJ Jateng.

Dalam rangka penyusunan Raperda baru sebagai pengganti Perda No 4/2001 yang akan ditinjau atau dibatalkan, sebaiknya materi Perda yang akan datang diarahkan pada upaya penegakan hukum pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang berdasarkan UU LLAJ. (18)

- Budi Soelistyo ketua DPD Persatuan Pengemudi dan Pengusaha Angkutan Umum Jateng.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA