logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Ekonomi  
Line

Utang UKM Jateng yang Perlu Restrukturisasi Rp 300 Miliar

SEMARANG - Jumlah utang usaha kecil menengah (UKM) di Jateng yang saat ini menunggu keppres untuk direstrukturisasi mencapai Rp 300 miliar. Jumlah itu akumulasi sekitar 80% dari 6,5 juta UKM yang terhenti karena krisis ekonomi.

Menurut Kepala Dinas Pelayanan Koperasi dan UKM Jateng Ir Edhy Sutanto, akibat proses restrukturisasi utang belum jelas kalangan UKM belum bisa meneruskan pembayaran ke lembaga pembiayaan dan perbankan.

''Mereka masih menunggu keputusan apakah ada potongan atau tidak. Tapi yang jelas mereka tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan utang,'' kata dia di sela-sela pelatihan dan temu ekspor bagi UKM di Gedung Balatkop, Srondol, kemarin.

Dia menambahkan kegiatan usaha UKM di Jateng ini masih terus berjalan. Selain karena komitmen untuk menyelesaikan utang, jumlah utang mereka rata-rata tidak terlalu besar.

''Produksi mereka jalan terus, bahkan cenderung terus berkembang,'' jelasnya.

Meski demikian, lanjut dia, sekitar 20% dari jumlah UKM di Jateng tidak direkomendasi layak untuk memperoleh pemutihan utang yang saat ini dikaji pemerintah.

Masalahnya, UKM yang menunggak tersebut diketahui utangnya tidak digunakan untuk pengembangan usaha tetapi untuk kegiatan lain yang tidak ada hubunganya dengan proposal pengucuran kredit.

''Kalau mereka terbukti menunggak utang karena digunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak perlu mendapat fasilitas penghapusan kredit,'' tegasnya.

Kenyataan di lapangan, kata dia, menunjukkan banyak UKM yang mempunyai kredit macet di bawah Rp 5 miliar itu ternyata bergerak dalam usaha yang tidak produktif.

Karena itu, pihaknya juga akan melakukan klasifikasi agar UKM ''gadungan'' tidak mendapat keringanan.

''Tetapi kalau memang kredit tersebut macet karena kegiatan usaha, misalnya menanam padi kemudian mengalami puso, tentu layak dipertimbangkan,'' kata dia.

Mengenai rencana pemotongan utang UKM, dia berharap pemerintah jangan sampai memberikan potongan bagi yang menggunakan pinjamannya untuk usaha konsumtif.

''Kriteria UKM memang harus diperjelas. Tidak bisa hanya dilihat dari utang di bawah Rp 5 miliar,'' tuturnya.

Dia menilai kebijakan penghapusan utang berpotensi menimbulkan masalah karena sifatnya tidak mendidik. Selain menimbulkan kecemburuan bagi yang sudah mengembalikan kreditnya, sebagian yang beriktikad baik justru akan mengurungkan niatnya.

Pemerintah diminta memberi kesempatan dan dukungan kepada UKM untuk membayar utangnya melalui upaya menghidupkan lagi usahanya. ''Harus ada fungsi restrukturisasi dan UKM perlu diberi kucuran kredit lagi agar usahanya yang bermasalah karena krisis ekonomi kembali berjalan.''

Dia mengusulkan pemberian kredit setelah proses restrukturisasi lebih difokuskan ke UKM yang berorientasi ekspor. Itu didasarkan pada kemampuan ekspor UKM di Jateng yang cukup tinggi.

Sebagai gambaran pada tahun 2001 nilai ekspor yang dilakukan UKM tercatat Rp 2,85 triliun dari 376 UKM, sedangkan dari dua unit koperasi Rp 5,35 triliun dengan tujuan Eropa, AS, Asia, dan Australia.(aw-53)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA