logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

Tak Ditanggapi Bupati, Demo ke DPRD

  • Soal Pengavelingan Tanah Bengkok

REMBANG - Puluhan warga Desa Kendalagung, Kecamatan Kragan, Senin (8/7) menggeruduk DPRD. Mereka berdemo menuntut agar tanah bengkok milik beberapa perangkat desa yang diduga dijual kavelingan oleh oknum kades dikembalikan.

Ketika datang, mereka diterima oleh sejumlah anggota Komisi A. Massa minta hari itu juga kasus tanah tersebut diselesaikan. Alasannya, pada 18 Mei 2002 mereka sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati H Hendarsono dan DPRD.

''Sampai sekarang pengaduan kami belum ditanggapi. Karena itu, kami datang ke sini (DPRD-Red),'' ujar salah seorang warga.

Mendengar tuntutan itu, Komisi A menyarankan warga datang ke Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Dari situlah akhirnya warga yang menumpang dua truk mengalihkan aksi ke Kantor Bawasda. Ketika di Bawasda, massa menuntut hal yang sama. Hari itu juga pemerintah diminta menyelesaikan kasus tersebut. Namun, oleh Tim Bawasda tuntutan itu ditolak. Sebab, tak mungkin menyelesaikan kasus kurang dari satu hari.

Setelah diberi pengertian, massa sanggup menunggu proses pengusutan. Namun, mereka tetap menuntut tanah bengkok perangkat desa yang dikaveling-kaveling segera diserahkan kepada yang berhak, dalam hal ini para perangkat desa.

Dua Hektare

Nasir yang menjadi juru bicara dalam aksi itu mengatakan, tanah bengkok yang diduga dikaveling-kaveling oknum kepala desa kurang lebih 2 ha. Tanah itu bengkok dua bayan, jagabaya, dan kamitua. Oleh oknum itu, tanah tersebut dijual kepada sejumlah warga seharga Rp 150 juta. Namun, yang diduga sudah dibayar Rp 50 juta, sisanya belum.

Para perangkat desa yang dirugikan pada umumnya mengatakan tak pernah menerima uang penjualan tanah dari oknum kepala desa itu. ''Benar, saya tak pernah menerima uang dari oknum kepala desa,'' kata Bayan Darni yang mengaku masih bersaudara dengan oknum tersebut.

Anggota Komisi A Kafidzin mengakui, DPRD belum menindaklanjuti surat pengaduan dari warga, terutama menyangkut kasus dugaan pengavelingan tanah bengkok. Alasannya, sekarang DPRD sibuk membahas 17 rancangan peraturan daerah.

Asisten I Sekwilda Drs Huda saat dimintai komentar mengatakan, penanganan kasus Kendalagung butuh waktu, karena harus ada pemeriksaan dari Bawasda, kemudian hasilnya dievaluasi. Setelah itu, baru dilakukan penindakan jika memang ada yang bersalah.

''Jadi, kalau warga menuntut satu hari harus selesai, ya silakan. Namun, Pemkab punya jalan sendiri, yaitu bertindak sesuai dengan aturan,'' kata Huda.

Salah satu tim pemeriksa dari Bawasda mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil pihak-pihak terkait. Sementara itu, oknum kepala desa yang diduga mengaveling tanah, hingga kemarin sore belum berhasil dihubungi. (jl-58e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA