
| Selasa, 9 Juli 2002 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Dinilai Indisipliner, Anggota Dewan DigantiTEMANGGUNG - Ngudri (34), anggota DPRD Temanggung dari FPP, baru-baru ini diberhentikan dari induk organisasinya. DPC PPP menunjuk Pardiono RS sebagai pengganti dirinya di Dewan. Ngudri diganti karena dinilai indisipliner dan melanggar kebijakan partai. Ketua DPC PPP Drs HM Irfan mengungkapkan, sanksi itu diberikan sebagai konsekuensi anggota Dewan yang melanggar garis partai. Dia meminta, hal itu menjadi pelajaran bagi anggota yang lain. Anggota lain bisa bernasib sama bila terbukti melanggar kebijakan partai. "Ini menepis anggapan sebagian orang bahwa anggota Dewan tidak peduli dengan masyarakat dan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri atau partainya. Garis partai kami tegas, siapa melanggar diberhentikan," katanya kepada wartawan baru-baru ini. Disebutkan, penggantian itu pun bukan kebijakan ketua, melainkan kebijakan partai keseluruhan. Hal itu tertuang dalam SK DPC PPP No 030.29/SK/21-k/V11/2002 tanggal 1 Juli, tentang pergantian anggota DPRD antarwaktu dan pengunduran diri yang bersangkutan pada Juni lalu. Telah Diperingatkan Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut sudah melalui berbagai tahapan, termasuk memberikan surat peringatan. Namun, dalam tenggang waktu yang ditetapkan, ternyata Ngudri dianggap tidak berubah, sehingga kebijakan terakhir berupa penggantian dijatuhkan. "Peringatan resmi dari DPC sudah tiga kali. Namun, yang bersangkutan tidak mengubah sikap. Karena itu, dia diminta mengundurkan diri," jelasnya. Hingga kemarin, Ngudri belum berhasil ditemui. Namun, sumber di DPC PPP meyebutkan, dia menyatakan ikhlas dan memahami keputusan partai. Penggantinya, Pardiyono RS, selama ini menjadi ketua Gerakan Pemuda Kakbah (GPK). Dia dipandang berdedikasi tinggi terhadap partai, sehingga dipercaya mengganti Ngudri sebagai anggota DPRD antarwaktu. Penggantian anggota FPP itu hingga kemarin masih dalam proses. Diperkirakan, Agustus mendatang masalah itu selesai. (nt-70e) |