logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 9 Juli 2002 Jawa Tengah - Muria  
Line

SOT Setda Pemkab Dinilai Tidak Efektif

PATI-Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOT) Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dinilai oleh sejumlah kalangan tidak efektif.

Meski telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2000, pihak eksekutif diminta menata dan meninjau kembali.

Hal itu dikemukakan mantan Asisten I Sekda Endro Soewarno SH ketika dimintai tanggapannya, kemarin. Ketika perda yang mengatur SOT tersebut ditetapkan dua tahun lalu, katanya, Pemkab belum memiliki wakil bupati.

Dengan demikian, untuk menata lembaga di lingkungan setda dibentuk asisten III sekda yang bertugas membidangi administrasi, keuangan dan kepegawaian.

Khusus yang disebut terakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000, asisten tersebut duduk dalam keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, setelah jabatan wakil bupati terisi seharusnya asisten III tidak diperlukan lagi.

Dengan kata lain, untuk manajer administrasi dan keuangan, cukup menjadi tugas sekda.

Demikian pula dengan SOT yang baru, urusan kepegawaian bukan lagi di bawah pengawasan asisten yang bersangkutan, karena sudah terbentuk lembaga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sehubungan dengan hal tersebut, tugas-tugas dan kewenangan asisten III saat ini sudah tidak efektif dan efisien. Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip SOT baru, itu miskin struktur tetapi kaya fungsi.

''Dengan demikian, SOT setda harus segera ditinjau kembali,'' ujarnya.

Salah

Sejumlah anggota Dewan ketika dimintai tanggapannya secara terpisah menyatakan sependapat jika SOT tentang kelembagaan, khususnya setda ditinjau kembali.

Jika eksekutif masih menggunakan pola lama, kinerja yang dihasilkan masih akan seperti sekarang.

''Salah satu contoh, kebijakan yang diambil Bupati, ternyata masih tumpang-tindih,'' ungkap seorang anggota Dewan, Yusri Herman SAg.

Hal itu dibenarkan anggota Dewan lainnya, Hamid Syarqowi. Karena itu, dia sependapat dengan mantan Asisten I Endro Soewarno, asisten sekda cukup dua orang, yaitu asisten I bertugas membantu sekda di bidang pemerintahan, dan asisten II membantu sekda di bidang ekonomi dan pembangunan.

Di sisi lain, untuk urusan administrasi dan keuangan, sekda masih mempunyai pembantu lain. Yakni, kabag umum dan kabag keuangan. Karena itu, tentang evaluasi SOT setda bukanlah sebuah rekayasa, melainkan mutlak harus segera dilaksanakan.

Dari hasil evaluasi, sudah barang tentu akan diketahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Dengan demikian, pengisian personel di lembaga setda tersebut tidak sekadar memberikan kesempatan bagi seseorang untuk dipromosikan menduduki suatu jabatan. Namun, tugas-tugas yang harus dikerjakannya tidak efektif dan efisien.

Contoh konkret, kedudukan asisten III. Masih ditambah lagi dengan kedudukannya sebagai anggota Baperjakat.

Padahal, setelah PP 100/2000 itu diubah menjadi PP 13/2002, keanggotaan Baperjakat tidak diatur. ''Karena itu, Baperjakat harus dibentuk sesuai dengan kebutuhan,'' tandasnya.(ad-58k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA