
| Sabtu, 6 Juli 2002 | Sala |
Pemilihan Sekdes Bentak RicuhBPD Dipaksa Anulir KeputusanSRAGEN - Pemilihan sekretaris desa (Sekdes) Bentak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen ricuh. Sekdes terpilih Susilo, diprotes warga. Sejumlah warga yang diduga pendukung Ir Wito, salah seorang peserta, berusaha menganulir kemenangan Susilo. ''Mereka memaksa Badan Pertimbangan Desa (BPD) menganulir kemenangan sekdes terpilih,'' tutur Hardjo, warga Bentak, kemarin. Semula pemilihan diikuti empat calon, Sukarno SH, Susilo, Ir Wito dan Junaidi. Mereka dipilih 13 anggota BPD, namun yang hadir hanya 11 anggota. Meski dua anggota tidak hadir, pemilihan sudah dinyatakan sah. Saat pemilihan, Susilo meraih tujuh suara. Ir Wito dan Junaidi masing-masing dua suara. Sedangkan Sunarno SH tidak mendapatkan dukungan. Pemilihan berlangsung lancar dan demokratis. Setelah hasil disahkan, muncul masalah. Sejumlah pendukung calon yang tak terpilih mempersoalkan kemenangan Susilo. Dia dianggap tidak layak dipilih, karena pengusaha jasa konstruksi itu sering berada di Jakarta. Sebaliknya, para pendukung Susilo menyakinkan, sejak tahun l998, Susilo sering pulang ke Bentak. ''Jadi tidak ada alasan untuk menganulir kemenangannya,'' tutur pendukungnya. Susilo sendiri berjanji akan menetap di Sragen, jika diangkat menjadi sekdes. Tak Sah Rapat pemilihan kemudian ditutup. Para anggota BPD pulang ke rumah masing-masing. Di luar dugaan, sejumlah pendukung Ir Wito menemui sejumlah anggota BPD untuk menggelar rapat di balai desa. Sugeng Sag, salah seorang anggota BPD yang keberatan datang, dipaksa hadir di balai desa. Rapat dihadiri tujuh anggota BPD. Para anggota BPD itu didesak agar menganulir keputusan. Dari tujuh anggota BPD yang hadir, seorang menyatakan keberatan. ''Masalahnya pemilihan sekdes sudah sah dan sesuai prosedur,'' tutur seorang anggota BPD yang keberatan menandatangani keputusan pembatalan itu. Kabag Pemerintahan Desa Mulyono SH mengatakan, proses pemilihan sekdes sudah sah. Tujuh anggota BPD yang hadir untuk membuat keputusan menganulir keputusan terdahulu, dianggap tidak sah karena mereka yang hadir jumlahnya tidak memenuhi kourum. Lagi pula di bawah tekanan.(nin-14) |