logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 6 Juli 2002 Semarang & Sekitarnya  
Line

Efisiensi Gagal, Panitia Anggaran Lebih ''Gemuk''

UNGARAN - Upaya melakukan efisiensi, reposisi, dan aktualisasi serta penyegaran di lingkungan DPRD Kabupaten Semarang gagal. Panitia anggaran yang semula dirancang lebih ramping kini menjadi lebih besar. Semula setiap fraksi diwakili seorang anggota, tapi kini menjadi dua, bahkan untuk FPDI-P menjadi tiga orang.

Jabatan rangkap di panitia musyawarah dan anggaran juga gagal dilakukan. Seorang ketua dengan tiga wakil ketua dinilai tidak efisien. Baik panitia musyawarah maupun anggaran, ketuanya sama yakni Drs Sukimto dengan tiga wakil, Ki Adi Samidi, Zaenal Arifin, dan Soma Irianto.

Rapat paripurna terbatas kemarin akhirnya menyetujui ''penggemukan'' panitia anggaran dengan menambah dua wakil untuk FPG, FPKB, dan FPP. Adapun FPDI-P menjadi tiga orang, fraksi kecil FAN, FPK, FPKP, dan FTNI/Polri tetap seorang wakil.

FPDI-P yang ngotot mendudukkan tiga wakilnya di bagian anggaran tersebut bersedia untuk tidak diberi uang insentif. Dalam penyusunan formasi di elemen kelengkapan Dewan, masih sangat kental ego partai.

Kecaman kinerja elemen Dewan datang dari anggota Dewan, seperti Drs Ali Fozasa MM, dr Anis Supriyadi, Agus Prasetya, Eko Suharno, dan Bagus Indro. Bahkan Eko mengusulkan panitia anggaran dan musyawarah dibubarkan.

Komisi

Dewan juga gagal melakukan penyegaran di lingkungan komisi. Agar seluruh ketua komisi tidak diganti, Panmus mengubah tata tertib Dewan yang semula menyebutkan masa jabatan ketua komisi dua tahun enam bulan menjadi lima tahun, sama dengan jabatan ketua Dewan.

Ketua komisi sekarang dijabat M Amin Rifai SE (A), Abdul Halim (B), MN Wijananto SE (C), Letkol Kav Indarto (D), dan SA Lubby Widarbo (E). Sejumlah anggota Dewan menengarai upaya melanggengkan jabatan tersebut.

Beberapa ketua komisi yang dikenal sebagai komisi ''basah'' enggan meninggalkan jabatan tersebut. Reaksi keras datang dari FAN melalui surat yang ditujukan kepda masyarakat Kabupaten Semarang nomor 033/FAN/VI/2002. Fraksi itu mendesak ketua komisi yang masa baktinya telah habis April lalu mengembalikan sejumlah tunjangan kepada negara. (C17-76c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA