logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 6 Juli 2002 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pasar Lesu, 279 Buruh Di-PHK

KAJEN - Akibat kelesuan pasar, beberapa perusahaan tekstil di Kabupaten Pekalongan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Dalam kurun Mei sampai Juni , 279 karyawan terkena PHK.

Data dari Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan menyebutkan, lima perusahaan tekstil terpaksa melakukan PHK karena tingginya tekanan biaya produksi. Kelima perusahaan itu adalah PT Harsitex (30 org), PT Faltatex (120 orang), PT Pajitex (28), PT Maratex (18), dan PT Panamatex (20).

Kepala kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan Hadi Purnomo, kepada Suara Merdeka menyatakan PHK tersebut tanpa masalah. ''PHK itu telah diselesaikan dan disepakati secara bipartit, yaitu kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja,'' terangnya.

Sejauh ini, tutur dia, belum ada serikat pekerja yang mengadu karena dirugikan perusahaan. Semua pengusaha, menurut dia, telah memenuhi kewajiban bahkan tidak sedikit yang memberikan pesangon tambahan kepada karyawan. '' Jika memang ada perusahaan yang melanggar aturan normatif, kami akan siap membantu para buruh,'' tandasnya.

Perusahaan Menengah

Masyarakat, tambah Hadi, tidak bisa sepenuhnya menyalahkan para pengusaha karena memang kondisi perekonomian dalam negeri belum ''sembuh'' dari krisis.

Kondisi yang parah justru dialami perusahaan kelas menengah yang mempunyai jaringan pasar cukup luas. ''Beban produksi yang tahun-tahun lalu masih bisa ditahan, sekarang makin sulit,'' ujarnya.

Menghadapi kondisi ini, pihaknya mengaku selalu berhati-hati, mengingat isu buruh sering dijadikan komoditas bagi para provokator untuk memancing di air keruh.

''Saya sudah mendapat instruksi dari bupati untuk selalu adil dalam menjembatani perkara dan berhati-hati.''

Dia mencontohkan masalah tuntutan karyawan PT Behaestex yang menuntut perbaikan pelayanan beberapa waktu lalu. Banyak pihak yang menganggap dirinya tertekan oleh massa dalam menyelesaikan perkara dengan pengusaha. Padahal, menurut dia, yang dituntut karyawan waktu itu memang masalah normatif yang harus dipenuhi. ''Selagi menyangkut aturan normatif, kami akan memperjuangkan itu,'' tegasnya.(br-58c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA