logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Surat Pembaca  
Line

KTA Bank ABN Amro

Pertengahan Maret lalu, saya mengajukan permohonan Kredit Tanpa Agunan (KTA) ke Bank ABN Amro. Saya diminta menunggu proses dan jawaban 1 sampai 2 minggu.

Tetapi sampai akhir Mei tidak pernah dikonfirmasi. Saya mencoba menghubungi marketing-nya di Semarang. Namun jawabannya terkesan santai dan tidak terbeban.

Mereka menjatakan berkas permohonan sudah dikirim ke kantor pusat di Jakarta, tapi hilang di perjalanan. Saya diminta mengajukan permohonan baru.

Dalam kondisi force majeur tersebut katanya saya coba dihubungi, tapi kesulitan nomor telepon. Lalu bagaimana dengan data calon nasabah, apakah tidak diarsip.

Saya ingin menanyakan sejauh mana tanggung jawab ABN Amro dengan berkas permohonan yang hilang, dalam arti bila terjadi penyalahgunaan.

Dan apakah produk KTA ini sifatnya hanya kolekting data calon nasabah untuk kepentingan intern sendiri. Padahal untuk pengajuan tersebut, pemohon harus tanda tangan di atas meterai dan perlu waktu, biaya dan keseriusan.

Sementara disetujuipun ternyata belum tentu apalagi berkasnya malah hilang. Bila dilihat dari persyaratannya, nasabah yang dijaring adalah tingkat menengah ke atas.

Apalagi dengan mengerahkan tenaga marketing yang (seolah) profesional. Namun dalam praktek sebaliknya. Saya pikir malah lebih profesional bank kecil semacam BPR yang orientasi pasarnya cenderung masyarakat menengah ke bawah.

Dari pengalaman ini saya berkesimpulan bank ABN Amro melalui produk KTA-ya terkesan main-main, tidak serius dan tidak profesional.

SC Purnawati
Alamat pada redaksi

***

Malas Ikuti Undian Berhadiah

Kami agak malas mengikuti undian berhadiah. Hal ini karena sudah empat kali menerima pemberitauan dari penipu yang mengatasnamakan Baygon, Surf, Sariwangi, dan Gebyar Promo 2002 yang meminta pajak undian 25 % dari nilai hadiah.

Yang kami herankan, mengapa surat-surat itu berisi fotokopi KTP dan secarik kertas bertuliskan nama dan alamat, saat dulu kami kirim dalam satu amplop.

Kami yakin amplop ini yang dipakai penipu sebagai senjata meyakinkan calon korbannya. Dari mana mereka mendapatkan amplop tersebut. Oknum penyelenggara, kantor pos, pada saat sebelum undian atau siapa.

Bagi penyelenggara dan kantor pos kami minta agar diperketat pengawasannya, karena banyak yang menjadi korban. Kami pernah mendapatkan hadiah, sehingga tahu syarat yang diminta.

Di antaranya fotokopi KTP dan nomor rekening bank. Selain syarat tersebut, berarti penipuan.

Tutung S
Jl Hadimeja 32 Sidareja, Cilacap 53261

***

Materi Baca Puisi Tak sesuai Jiwa Anak

Beberapa waktu lalu diadakan Lomba Baca Puisi dalam rangka Porseni SD tingkat Jateng. Dalam petunjuk teknis disebutkan peserta, siswa kelahiran tahun 1990 atau sesudahnya.

Setiap peserta diwajibkan membawakan 2 puisi, sekali tampil secara berurutan dengan memilih materi puisi yang ditentukan. Puisi yang ditentukan panitia adalah:

1. Bukan Mahluk Kedua karya Sutan Takdir Alisyahbana

2. Datang Dara, Hilang Dara karya Chairil Anwar

3. Rumah Pak Karto karya WS Rendra

4. Rakyat karya Hartoyo Andanjaya

5. Doa Para Pelaut yang Tabah karya Sapardi Djoko Damono

Mencermati materi puisi di atas, saya tak habis pikir bagaimana pertimbangan panitia. Kendati ditulis penyair besar Indonesia, tidak cocok untuk anak-anak SD. Akan sangat sulit bagi guru pembina memberikan pemahaman kepada anak tentang puisi yang memang bukan untuk konsumsi mereka. Apalagi mereka berusia 12 tahunan.

Kalau untuk memaknai puisi saja sulit, bagaimana mereka mengerti roh dan membacakan dengan penjiwaan yang baik. Akibatnya, saat membacakan puisi anak-anak hanya menonjolkan estetika bunyi.

Totalitas makna dari puisi yang dibaca tidak terpancar sama sekali dari wajah mereka. Saya berharap untuk pelaksanaan lomba mendatang, materi lomba benar-benar dipertimbangkan.

Jangan memilih puisi hanya terpukau pada kebesaran nama penyairnya. Ada berpuluh bahkan beratus puisi, kendati tidak ditulis oleh penyair besar, tetapi sebenarnya cocok dengan jiwa anak-anak.

Dra Eko Sri Israhayu
Perum Tegalsari Indah
Jl Seruni Raya Blok N-4 Ledug, Kembaran Banyumas

***

Berlomba dengan Pencuri Ikan Asing

Saya jengkel atas komentar Presiden Megawati saat pembukaan Rakornas Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) di Jakarta Suara Merdeka 31 Mei lalu.

Itulah keadaan riil yang dihadapi bangsa ini dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Memberdayakan masyarakat perikanan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan atau diucapkan.

Banyak permasalahan merisaukan yang belum terselesaikan. Salah satunya retribusi PHP (Pungutan Hasil Penangkapan). Plus minusnya kontribusi nelayan masuk kas negara total 7 % setiap hasil pelelangan ikan.

Ini sangat memberatkan, belum lagi kenaikan bahan bakar minyak dan semakin menurunnya penghasilan nelayan. Apalagi semakin merajalelanya pencurian ikan oleh kapal asing dan disinyalir negara dirugikan miliaran dolar/tahun.

Memang pencurian itu ada tapi sulit dibuktikan. Secara estimasi berdasarkan DKP nilai pencurian mencapai 1,5 miliar dolar/tahun.

Pencurian itu memang biasa, ada yang langsung dilakukan pihak asing dan ada juga sistem kerjasama antara pengusaha asing dengan lokal.

Banyak juga pengusaha lokal yang hanya jual nama tanpa modal. Yang diharapkan hanya fee dari pihak asing tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi yang berlebihan.

Untuk jangka panjang sangat merugikan sekali bagi negara atau para nelayan kita yang melakukan penangkapan secara bertanggung jawab (responsible fisheries).

Kerjasama model carter kapal ini juga sering disalahgunakan pengusaha lokal. Dan negara tidak dapat mengontrol berapa jumlah ikan yang diekspor atau yang dibawa ke negara asalnya.

Seperti izin penangkapan serta jumlah kapal tidak sesuai dokumen kepemilikan sendiri tapi sebenarnya milik asing. Ini belum yang memang berbendera asing yang memanfaatkan sumber daya ikan (SDI) secara ilegal.

Dalam kontek ini juga masih lemahnya kontrol dan pengawasan dan koordinasi dari instansi terkait. Yang paling bertanggung jawab dalam pengontrolan SDI tentunya Departemen Perikanan dan Kelautan, bukan TNI Angkatan Laut.

TNI AL sebenarnya hanya sebatas menyangkut keamanan secara fisik di laut. Selanjutnya hukum diserahkan pada Kepolisian dan Dep Kehakiman.

Kendati para maling ikan ini sudah banyak yang diproses hukum tetapi tidak pernah jera. Hukum kita masih lemah dalam penyelesaian masalah ini.

Ir Sofyan Cholid
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perikanan Rembang


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA