logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 1 Juli 2002 Sala  
Line

Draf RIP Sriwedari Diajukan Juli

SOLO- Draf Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sriwedari dan pembangunan Terminal Terpadu yang terkatung-katung akan diajukan Pemkot Surakarta ke DPRD dalam Juli ini. Hal itu terungkap pada rapat kerja antara eksekutif dan DPRD pekan lalu.

''Dalam rapat yang dihadiri Sekda (Drs H Qomaruddin MM-Red) itu, eksekutif menjanjikan akan mengirim draf RIP dan terminal terpadu, Juli ini. Dengan demikian, kita masih menunggu usulan tersebut,'' ungkap Ketua DPRD Bambang Mudiarto di sela-sela menghadiri khitan gratis di Kantor DPC PDI-P Solo, kemarin.

Khusus RIP Sriwedari, ucap kader PDI-P itu, pembahasannya tak perlu menunggu review Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK). Sebab peruntukan kawasan itu sejak dulu sebenarnya sudah jelas, sebagai kawasan budaya.

Namun Pemkot dahulu tidak melaksanakan rencana secara baik, sehingga muncul sejumlah bangunan yang tak sesuai dengan peruntukan lahannya.

''Kami tak usah menyebut satu per satu mana yang menyimpang, tetapi dalam RIP Sriwedari nanti peruntukannya akan diluruskan kembali. Untuk membahas RIP itu, panitia khusus (pansus) Dewan yang dulu dibekukan akan diaktifkan lagi. Tak perlu membentuk pansus baru.''

Bambang tak bersedia memberi banyak komentar tentang rencana pembangunan terminal terpadu. Alasannya, grand design-nya belum disampaikan ke DPRD. Ketika ditanya soal rencana lokasinya pun dia mengelak menyebutkan, karena khawatir menimbulkan spekulasi bagi para spekulan tanah.

Kesepakatan

Anggota Komisi D DPRD Zaenal Arifin sependapat dengan Bambang. Ketua FPAN itu berpandangan, jika RIP Sriwedari ingin segera dibahas dan ditetapkan tidak harus menunggu review RUTRK meski rencana umum tata ruang Kota Solo tersebut sudah berumur hampir 10 tahun.

''Yang ideal memang mengacu RUTRK. Tetapi bila memang sudah ada kesepakatan bersama, Sriwedari untuk kawasan budaya, tak usah menunggu review RUTRK,'' papar dia di sela-sela menghadiri pelantikan pengurus DPRt PAN se-DPC Banjarsari di aula Monumen Pers, kemarin.

Bila nanti pembahasan RIP tanpa menunggu review, berarti mengesampingkan hasil bahasan pansus Sriwedari sebelum dibekukan. Sebab dalam laporan pansus itu pada paripurna Dewan, 23 Januari 2001, yang juga merunut hasil rapat gabungan Komisi B dan D dengan Dewan Riset Daerah (DRD) antara lain menyebutkan, RIP Sriwedari tidak bisa diselesaikan secara parsial tetapi menunggu review itu.(D11-51j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Budaya
Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA