
| Senin, 1 Juli 2002 | Sala |
Voting Dewan tentang CPNSD''Bukan Asu Gedhe Menang Kerahe''
WONOGIRI- Ketua Komisi E DPRD Wonogiri Ir Joko Purnomo mengemukakan, voting yang terpaksa diambil di forum rapat paripurna Dewan hendaknya jangan kemudian diasumsikan sebagai tindakan asu gedhe menang kerahe (menang-menangan-Red) oleh kekuatan mayoritas di lembaga legislatif. Seperti diberitakan Suara Merdeka (28/6), voting akhirnya mewarnai rapat paripurna Dewan untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan panitia khusus (Pansus) soal penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD). Hasilnya, 36 dari 41 anggota yang hadir menolak dibentuk Pansus. Hanya lima yang mendukung pembentukan Pansus. Berkaitan dengan voting itu, Ir Joko Purnomo yang juga Wakil Ketua DPC PDI-P Wonogiri menjelaskan dalam wawancara berikut. Mengapa divoting? Dalam iklim berdemokrasi, voting itu dijamin dalam aturan main. Dan, itu sah-sah saja. Tapi sebenarnya, itu sedapat mungkin mesti dihindarkan manakala instrumen bersidang di luar cara itu masih dapat memungkinkan digunakan. Namun apa boleh buat, karena dalam rapat paripurna soal CPNSD itu ternyata sulit ditetapkan dengan cara-cara di luar voting. Apalagi materi yang dipermasalahkan ternyata tidak lagi menyangkut subtansi administrasi proses CPNSD, tapi pengusul tetap ngotot memaksakan kehendaknya secara sepihak. Bahkan patut diduga, pengusul hanya cari masalah. Persoalan CPNSD telah didramatisasi untuk komoditas politik. Padahal sampai menjadi begini ini, awalnya tidak terlepas dari intervensi anggota Dewan yang ikut mengusulkan Pansus. Pengusul mempunyai tendensi kepentingan politis. Apa tidak ada kesan menang-menangan? Untuk itulah, saya minta voting kali ini jangan diasumsikan sebagai asu gedhe menang kerahe. Artinya, bukan dimaksudkan sekadar cari menang-menangan. Walau kenyataannya, tidak akan pernah ada asu gedhe yang tidak menang kerahe. Karena hasil akhir melalui voting itu menolak pembentukan Pansus, maka lembaga legislatif tidak akan lagi membahas CPNSD. Berkaitan dengan itu, saya mengimbau agar media massa juga tidak lagi memuat pernyataan-pernyataan tentang CPNSD. Langkah selanjutnya? Karena hasil rapat paripurna sudah jelas menolak pembentukan Pansus CPNSD, maka secara intitusional pimpinan Dewan hendaknya segera mendesak Bupati untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan pada mereka yang lolos tes CPNSD.(Bambang Pur-14j) | |||||